oleh

Penggeledahan Serentak Kasus Mafia Tanah Proyek Bendungan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan penggeledahan secara serentak. Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yang berbeda terkait kasus dugaan mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.

Pengegeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 1 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Demikian dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/8/2023).

Penggeledahan dimulai pada pukul 13.00 WITA dan berhasil mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti terkait kasus tersebut.

Dari kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan, tim penyidik berhasil menyita 89 bundel dokumen yang mencakup tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai, hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Sementara itu, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, tim penyidik menyita 13 bundel dokumen mengenai eks kawasan hutan, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, serta peta bidang tanah. Selain itu, tim juga menyita 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone.

Semua dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis dan menjadi alat bukti dalam pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya menegaskan agar seluruh saksi dan pihak terkait tidak menghalangi atau mengagalkan penyidikan. Tim penyidik Kejati SulSel siap menindak tegas para pelaku sesuai dengan Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(Red)

Print Friendly, PDF & Email