oleh

Penggelapan 14 Mobil di Pasar Kemis, Modusnya Sewa Waktu Lama

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Pasar Kemis menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial EW, 38 tahun; M, 43 tahun; dan NA, 41 tahun.

“Kalau total pengungkapan sementara ini baru 14 kasus atau 14 mobil,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jum’at (5/1/2024).

Menurutnya, jumlah barang bukti yang telah diamankan sebanyak delapan unit mobil pikap. Sisanya masih dalam pengejaran polisi.

Baktiar menjelaskan, modusnya EW menyewa mobil dari beberapa rental, dengan durasi peminjaman yang panjang. Setelah mendapatkan mobil sewaan kemudian pelaku menggadaikannya.

“Modusnya melakukan sewa dalam durasi waktu yang panjang, sekitar 10 hari ke tiap rental,” jelasnya.

**Baca Juga: Tampung Pagi GBN Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Banten

M dan NA berperan sebagai pihak yang menggadaikan kepada orang lain. “Tersangka pun membayarkan dengan sejumlah uang kemudian mendapatkan STNK dan lepas kunci istilahnya,” jelas Baktiar.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk M dan NA dijerat Pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Karena dua tersangka ini sebagai penadah dan sudah sering melakukan kasus itu berulang kali,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email