oleh

Pengamat: Penyelewengan Anggaran Oleh Pemkot Tangerang, Masyarakat Jangan Gelap Mata

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga melakukan praktik penyelewengan anggaran negara atas pengadaan tender.

Menanggapi hal itu, pengamat tata kota Nirwono Joga menyampaikan masyarakat untuk tidak gelap mata atas pengadaan pembangunan yang dilakukan Pemkot Tangerang.

Pasalnya, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti ini menganggap seluruh proses pembangunan dapat dipantau dalam website resmi milik Pemkot Tangerang.

“Setiap tahun sebenarnya masyarakat dapat melihat, mengecek, dan mengawal program-program pembangunan apa yang akan dilakukan pemkot di website pemkot,” ujar Nirwono kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

“Dari jadwal pembangunan tersebut sebuah kegiatan pembangunan akan dilakukan kapan, termasuk mulai dari proses tendernya, pemenang tender, hingga ke pelaksanaannya,” tambahnya.

Nirwono juga berpendapat kunci dalam pelaksanaan maupun pengadaan pembangunan adalah harus dilakukan secara transparansi, akuntabel, dan profesional.

“Dalam proses lelang dengan sudah adanya e-lelang dan pengawasan ketat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terlalu riskan bagi pemkot dan siapapun untuk bermain, apalagi diawasi oleh teman-teman media,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) yang menduga adanya penyimpangan pada proses lelang di lingkup Pemerintah Kota Tangerang ini mendatangi Ombudsman RI, KPK dan Inspektorat Kota Tangerang untuk menyerahkan berkas hasil kajian penyelewengan anggaran.

Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang Hari Purwanto mengatakan, ada 11 paket pekerjaan yang dilelang melalui tender yang dilaporkan.

“Saya belum hafal (rinciannya), tapi itu semua ada di salah satu dinas kita,” ujarnya setelah menerima pelaporan PUKAT di kantor Inspektorat Kota Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Saat itu Ia tidak merinci jenis paket apa saja yang dilaporkan. Namun, kesebelas paket itu pengadaannya dilakukan sepanjang tahun 2016-2018. Dugaan penyelewengan itu mengarah pada Dinas PUPR.

“Kebetulan semuanya Dinas PU. Proyeknya macam-macam. Ada jalan, jembatan dan lain-lain,” kata Hari.

Kata Hari, sesuai tugasnya bahwa selain adanya laporan, Inspektorat selalu melakukan pengawasan di setiap dinas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

**Baca juga: Inspektorat Kota Tangerang Terima Laporan PUKAT.

Oleh karena itu, pelaporan PUKAT akan tetap ditindaklanjuti. Selain itu, pelaporan PUKAT juga datanya akan dintegrasikan dengan pengawasan Inspektorat.

“Salah satu dinas yang disampaikan laporannya itu kan termasuk pengawasan kita. Datanya ini akan kita konsolidasikan dengan yang kita lakukan,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email