oleh

Penerimaan PBB-P2 Kabupaten Tangerang Capai Rp316 M

image_pdfimage_print
Dwi Chandra Budiman. (Tim K6)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), merilis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan- Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Hingga 31 Agustus 2017, penerimaan PBB- P2 di kota seribu industri ini tercatat sudah mencapai Rp316 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, total pencapaian PBB-P2 itu diklaim telah melewati target yang ditentukan pada APBD murni sebesar Rp294 miliar.

Bahkan, realisasi PBB-P2 itu juga dianggap telah melampaui target yang ada pada APBD Perubahan Tahun 2017, yakni sebesar Rp305 miliar.**Baca Juga: Dinyatakan Punah, Harimau Jawa Dikabarkan Muncul di TNUK

“Alhamdulillah, realiasasi PBB-P2 per 31 Agustus 2017, telah mencapai Rp316 miliar, dengan total persentase sebesar 103,6 persen,” ungkap Dwi, kepada Kabar6.com, Selasa (12/9/2017).

Dijelaskan Dwi, pihaknya mengaku dari total nilai yang diperoleh Bapenda Kabupaten Tangerang melebihi target tersebut, penerimaan PBB-P2 terlihat mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kenaikan itu terjadi, seiring adanya peningkatan pelayanan dan trend positif dari para Wajib Pajak (WP), tentunya dengan kesadaran dan antusisnya para WP akan pentingnya bayar pajak sebelum masa jatuh tempo.

“Paling besar trend PBB-P2 pada akhir Agustus, karena jatuh tempo dan lainnya. Mudah-mudahan, ke depannya akan terus terjadi peningkatan demi mensupport keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tangerang Gemilang,” ujarnya.

Jika melihat trendnya, kata Dwi, penerimaan PBB-P2 hingga menjelang tutup tahun ini masih bisa ditingkatkan ke angka yang lebih tinggi lagi. Dia, memprediksi PBB-P2 masih bisa digenjot hingga mencapai Rp320 miliar.

Ditambahkannya, optimisme dirinya dalam menggenjot penerimaan PBB- P2 ini bukan tanpa alasan yang logis.

Sebab, Bapenda Kabupaten Tangerang akan melakukan beragam upaya, di antaranya Intensifikasi dan Eksentifikasi (mempermudah dan mempercepat pelayanan-red), demi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak tersebut.

Intensifikasi dan Eksentifikasi pelayanan ini dilakukan dengan cara menjalin kerjasama dengan pihak lain, diantaranya Bank BJB, Minimarket Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memanfaatkan potensi internal, seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di lima zona wilayah, meliputi UPT 1 di Tigaraksa, UPT 2 Balaraja, UPT 3 Rajeg dan UPT 4 Kosambi.

“Masing- masing UPT, membawahi lima hingga enam kecamatan. Disamping itu, kami juga menyediakan pembayaran pajak mobile dengan dilengkapi petugas dari pihak Bank BJB, karena kita tidak menerima uang tunai secara lansgung atau titipan dari masyarakat,” katanya.

Khusus di Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang, lanjutnya, petugas hanya melayani masyarakat secara langsung dalam hal penerbitan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan pengaktifan SPPT PBB.**Baca Juga: 2 Polwan Cantik di Tangerang Sergap 4 Jambret, 1 Ditembak

Oleh karenanya, dia berharap pembayaran pajak agar dilakukan sesuai dengan deadline waktu yang telah ditentukan, karena hal itu merupakan kewajiban warga negara bersifat mengikat.

“Kalau tidak membayar lebih dari satu tahun, maka SPPT PBB secara otomatis akan di nonaktifkan. Ketika nonaktif, maka tahun berikutnya WP tidak dapat menerima print out SPPT dan dikenakan denda kumulatif sebesar dua persen perbulan. Harapan kami, kedepannya lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email