oleh

Pemprov Banten Komitmen Tingkatkan Basis Data Perpajakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin, (3/7/2023). Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti membuka langsung pertemuan kedua instansi.

Pertemuan kedua instansi ini dimaksudkan untuk membicarakan upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran data untuk memperkuat basis data perpajakan. Pertemuan diselenggarakan di Ruang Rapat Surosowan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

“Sinergi antara kedua institusi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, Pemda Provinsi Banten juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan Provinsi Banten,” ujar Rina, Senin, (3/7/2023).

DJP menyambut baik harapan pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk berperan serta dalam meningkatkan basis data perpajakan yang akan memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan.

**Baca Juga: Wali Santri Al Zaytun Laporkan Youtuber & Ken Setiawan ke Polda Banten

“Selama ini data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, dengan terjalinnya kerja sama antara kedua instansi, maka data-data yang diperlukan kedua instansi akan lebih leluasa diperoleh karena mendapat ijin dari Menteri Keuangan,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun.

Dalam pertemuan juga dibahas tentang persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang saat ini masih dalam tahap pembahasan konsep perjanjian.

“Adanya perjanjian akan membuka peluang kerja sama pertukaran data dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Banten juga memiliki petugas penilai asset dan juru sita guna menagih utang pajak daerah yang belum dibayar,” tutup Solikhun.(Red)

Print Friendly, PDF & Email