oleh

Pemotong “Burung Muhyi” Dituntut 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Neneng binti Nacing, terdakwa kasus pemotongan kelamin atas saksi korban Abdul Muhyi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada JUmat (11/10/2013).

JPU Saprudin yang membacakan surat tuntutan menyatakan, Neneng terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 362 KUHPtentang pencurian.

“Berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Abdul Muhyi hingga menyebabkan cacat tetap. Selain itu terdakwa juga mengambil HP milik korban,” ujarnya di hadapan persidangan.

Menurut pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban cacat, menghancurkan masa depan korban, dan tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Dengan demikian kami menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah salah dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Saprudin.

Atas tuntutan JPU, Neneng menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Daniel Silalahi selaku kuasa hukum Neneng mengatakan, pihaknya kecewa dengan tuntutan hakim yang dinilai sangat berat, karena tindakan yang dilakukan Neneng akibat perkosaan yang dilakukan Muhyi.

“Ini ada sebab akibat. Awalnya kan Muhyi yang melakukan perkosaan dengan membodoh-bodohi Neneng. Fakta juga dapat dilihat, saat menjadi saksi Muhyi berbohong,” ucap Daniel usai persidangan.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Kita akan buat pembelaan dan mengharapkan kepada majelis hakim agar bisa memberikan putusan yang adil untuk Neneng,” tambahnya.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu(16/10/2013) dengan agenda pembacaan pledio dari terdakwa.(ali)

 

Print Friendly, PDF & Email