oleh

Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-‎Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan perombakan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, kesepakatan lewat pembahasan bersama lembaga legislatif setempat diputuskan ada tiga organisasi berstatus quo.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Novyar Rani mengatakan, alasannya karena ketiga SKPD tersebut tidak punya landasan hukum untuk dirubah. R‎umusan perombakannya pun telah dibahas sejak lama.

“Kalkulasi kami akan ada penambahan pegawai sekitar 10 persen jumlahnya,” katanya di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Rani sebutkan, jumlahnya masih sama dengan sebelumnya. Yakni, masih tetap ada 38 SKPD dari 35 diantaranya yang berubah. Diantaranya, 21 dinas, 4 badan, 7 kecamatan, inspektorat, sekretariat daerah dan sekretariat dewan.

“Tapi sampai sekarang jumlahnya masih dihitung kebutuhan secara pasti,” terang Rani.

Sementara itu, untuk Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih menggunakan payung hukum yang lama.

“Diprediksi dengan adanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terbaru ini maka akan terjadi perubahan posisi dan jumlah pegawainya,” sebutnya. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

Rani ‎memastikan, perombakan SKPD di Pemkot Tangsel paling lamat akan mulai bergulir enam bulan sejak disahkan lewat rapat paripurna bersama lembaga legislatif setempat. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

‎”Sebenarnya sih tidak dirombak. Hanya fungsi dan urusan SKPD-nya saja yang berubah,”‎ tambahnya.(yud)