oleh

Pemkab Tangerang Godok Perbub Truk Overload

image_pdfimage_print

Kabar-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pengendalian kendaraan pengangkut barang yang bermuatan melebihi kapasitas berat (overload).

Hal itu, disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com diruang kerjanya, Kamis (19/6/2014).

Perbub itu, kata Zaki, ditujukan khusus untuk seluruh kendaraan bermuatan overload, seperti Truk, kontainer dan lainnya yang hilir-mudik melintasi jalan milik kota seribu industri ini.

“Sekarang, Perbub itu tengah kita kaji. Jadi, kalau regulasinya sudah ada semua truk yang overload dilarang melintasi jalan kabupaten Tangerang,” tutur Zaki. **Baca juga: Zaki Desak Penyelesaian Batas Wilayah Tangerang di Bandara.

Aturan itu, lanjutnya, dirasa akan menguntung masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pasalnya, ketika lalu lintas truk-truk bertonase berat bisa dikendalikan, tentunyan jalan- jalan milik Kabupaten Tangerang akan awet dan tidak cepat rusak. **Baca juga: Besok, 9.000 Lowongan Ada di Bursa Kerja Tangsel.

“Pelaksanaan Perbub ini akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk kepolisian,” tegasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email