Hal itu, disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com diruang kerjanya, Kamis (19/6/2014).
Perbub itu, kata Zaki, ditujukan khusus untuk seluruh kendaraan bermuatan overload, seperti Truk, kontainer dan lainnya yang hilir-mudik melintasi jalan milik kota seribu industri ini.
“Sekarang, Perbub itu tengah kita kaji. Jadi, kalau regulasinya sudah ada semua truk yang overload dilarang melintasi jalan kabupaten Tangerang,” tutur Zaki. **Baca juga: Zaki Desak Penyelesaian Batas Wilayah Tangerang di Bandara.
Aturan itu, lanjutnya, dirasa akan menguntung masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pasalnya, ketika lalu lintas truk-truk bertonase berat bisa dikendalikan, tentunyan jalan- jalan milik Kabupaten Tangerang akan awet dan tidak cepat rusak. **Baca juga: Besok, 9.000 Lowongan Ada di Bursa Kerja Tangsel.
“Pelaksanaan Perbub ini akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk kepolisian,” tegasnya.(agm/din)