oleh

Pemkab Serang Bakal Pungut Kembali Pajak Penerangan Jalan Non PLN Tahun Depan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN akan kembali diberlakukan di Kabupaten Serang mulai tahun 2024. Pemkab Serang optimis bakal ada potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami dari Pemda Serang khususnya dari Bapenda mengundang PLN dan beberapa perusahaan yang kebutuhan listriknya itu dikelola sendiri yang tidak dari PLN,” kata Tatu dalam wawancara dengan wartawan, Rabu (6/12/2023).

Tatu mengatakan, pemungutan PPJ non PLN sempat dihentikan selama dua tahun karena putusan MK tersebut. Hal ini berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang sebesar sekitar Rp30 miliar.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Ingatkan Jaga Netralitas Desa di Pemilu 2024

“Jadi Alhamdulillah sekarang dengan diberlakukannya lagi seperti dulu bahwa kita Pemda boleh memungut pajak dari industri-industri yang mengelola listrik sendiri,” kata Tatu.

Tatu berharap, pemungutan PPJ non PLN ini dapat menambah PAD Kabupaten Serang. Besaran pajaknya akan ditetapkan oleh Bapenda bersama dengan PLN.

“Karena dulu juga sebetulnya sudah berjalan tapi khawatirnya ada perubahan-perubahan besaran misalnya di industri,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email