oleh

Pemkab Pandeglang Baru Susun Instruksi Bupati Pelanggaran untuk Pelanggar Prokes

image_pdfimage_print

Kabar6- Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi tegas bagi warga pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Pandeglang. Sanksi tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk instruksi bupati.

Hal itu disampaikan Bupati Pandeglang Irna Narulita usai mendampingi Kunker Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Polisi Nanang Avianto di Kecamatan Majasari, Selasa (6/7/2021).

“Segera kami susun inbup tersebut, inbup tersebut berisi materi sesuai dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 212 KUHP bagi warga yang melawan petugas. Inbup diputuskan akan diterbitkan setelah satgas melakukan rapat menyusul arahan dari IRJEN Polisi nanang avianto”, ungkapnya.

Irna menyampaikan, instruksi ini harus segera dikeluarkan melihat kondisi peningkatan kasus positif Corona di Pandeglang.

**Baca juga: Ditunda, Pilkades Pandeglang Bakal Digelar 1 Agustus

“Akhir-akhir ini tren kasusnya semakin meningkat, apalagi Kabupaten Pandeglang sebagai daerah penyangga di provinsi banten yang harus turut menekan perkembangan COVID19 di Banten”, ungkapnya.

Sejauh ini ada empat kecamatan di Kabupaten Pandeglang masuk wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yaitu Kecamatan Cadasari, Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Majasari, dan Kecamatan Labuan.(aep)

Print Friendly, PDF & Email