oleh

Pemkab Lebak Siapkan Pedoman Penyusunan Perdes

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyiapkan pedoman penyusunan regulasi di desa, baik peraturan desa (perdes) maupun peraturan kepala desa (perkades).

Kabag Hukum Setda Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, salah satu kewenangan bupati dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah memberikan pedoman penyusunan perdes dan perkades.

“Pedoman penyusunan menjadi amanat dari undang-undang, dan ini harus disiapkan sebagai aturan main bagi desa dalam membuat regulasi,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Minggu (13/8/2023).

Pemerintah daerah, ujar Wiwin, ingin mendorong para perangkat desa memiliki kemampuan dan mahir dalam menyusun perdes dan perkades.

“Kalau pemerintah daerah kan punya bagian hukum yang melakukan harmonisasi, sementara desa tidak punya itu. Tetapi antara pemerintah daerah dengan desa produk hukumnya sama-sama kedudukannya peraturan,” terang Wiwin.

Wiwin juga menjelaskan, kewenangan bupati dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perdes. Rancangan perdes harus mendapat evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perdes.

**Baca Juga: Cinta Segitiga, Suami-Istri-Ayah Tiri, Berujung Maut di Cipare

“Perdes tentang APBDes, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintahan desa. Yang jadi fokusnya mengenai pungutan dan organisasi pemerintahan desa,” ujarnya.

“Jadi jangan sampai ada objek yang sebenarnya tidak boleh dipungut tapi justru dipungut dengan dibuatkan regulasinya. Ini salah satunya yang ingin kita hindari dengan pedoman penyusunan,” terang Wiwin.

Bupati, dijelaskan Wiwin, bisa membatalkan perdes dengan keputusan bupati (kepbup) apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ya kalau memang bertentangan dengan aturan yang di atasnya maka bupati berwenang membatalkan regulasi di desa tersebut,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email