Kabar6 – Pemerintah dan PT ASDP Indonesia Ferry bakal menaikkan harga tiket penyebrangan mulai malam ini, Jumat dini hari, 01 November 2024, pukul 00.00 WIB.
Total, ada 27 lintasan penyebrangan yang bakal mengalami kenaikan harga tiket, berdasarkan Keputusan Mentri (KM) Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.
“Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil. Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengutip situs resmi perusahaan, Kamis, (31/10/2024).
**Baca Juga:PT ASDP Indonesia Ferry Bakal Naikan Tarif Penyebrangan
Langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di tanah air. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian siki cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan hingga kenyamanan penumpang.
Kenaikan tarif penyebrangan juga disebabkan rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sekitar 18 persen dari 2015 hingga 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
“Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif,” jelasnya.
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional. ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.
Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.
Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa,” terangnya.
Berikut daftar 22 lintasan yang mengalami kenaikan, yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, Bitung – Tobelo, Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sei Seleri, Karimun – Sei Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembar, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Jangkar – Lembar, dan Jangkar – Kupang.
Penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai – Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong – Stagen.
Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 23.400
* Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp 27.600
* Golongan II : Rp 65.500
* Golongan III : Rp 135.900
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
* Golongan VII : Rp 1.969.300
* Golongan VIII : Rp 2.503.000
* Golongan IX : Rp 3.814.500 (dhi)