oleh

Pelaku Penganiayaan Bebas Usai Dapat Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku penganiayaan Randi (27) warga Rt 04/04 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, akhirnya bisa beenafas lega.

Pasalnya, Kamis (18/11/2021),ia resmi dibebaskan dari jeruji besi Polsek Kronjo setelah upaya restorative justice dikabulkan oleh Kejaksaan Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Rendi di tahanan Polsek Kronjo pada (9/9) lalu usai melakukan penganiayaan kepada korban bernama Imam yang merupakan teman dekatnya pada (27/7/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kronjo, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dijerat dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

“Tuntutannya kami hentikan, atas permohonan kami ke Kejagung dan Alhamdulillah karena syarat-syaratnya lengkap, Jampidum mengabulkan restorative justice kepada pelaku,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Kamis (18/11).

Nova mengatakan, Kejari Kabupaten Tangerang mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan diantaranya karena kedua belah pihak sudah berdamai.

Kemudian, hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan, selain itu kata Nova, upaya restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,”terang Nova.

**Baca juga: Gudang Helm di Sepatan Ludes Terbakar

Sementara Rendi, pelaku penganiayaan terharu dengan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dirinya mengucapkan terima kasih atas upaya restorative justice dirinya bisa menghirup udara bebas, usai ditahan selama dua bulan oleh Kepolisian Sektor Kronjo.

“Saya sangat terharu, dan berjanji akan hidup berdampingan dengan korban, karena selama ini saya hilap,hingga bisa melukai korban,” singkatnya.(red)

Print Friendly, PDF & Email