oleh

Pelaku “Money Politic” Pilgub Banten Siap Disidangkan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Berkas perkara dua terduga pelaku politik uang (money politic) bernama Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51), Selasa (28/2/2017) hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Tadi sudah dibahas. Dan, alat bukti sudah dinyatakan lengkap. Kita akan limpahkan ke Kejari Serang,” kata Iptu Hilman Robiana, penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), Selasa (28/2/2017).**Baca juga: Politik Uang di Lebak Masuk Kejaksaan.

Sedianya, keduanya pelaku politik uang dimaksud terancam Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.**Baca juga: Pemkab Tangerang Kekurangan 25 Ribu Tenaga Teknis.

“Ancaman hukumannya ada di pasal 187 UU Pilkada. Paling lama 72 bulan atau enam tahun dan minimalnya 36 bulan atau tiga tahun penjara,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satialaksamana.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email