oleh

Pekan Ini BPSK Tangsel Bentuk Majelis Gugatan Parkir

image_pdfimage_print
Pengambilan sumpah jabatan komisioner BPSK Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sidang gugatan layanan jasa parkir kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan segera digelar.

Gugatan itu sendiri dilayangkan aktivis dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), perihal patokan tarif parkir di wilayah itu yang dianggap keliru.

‎Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel, Kiblatullah mengatakan, institusinya telah meminta kepada LIRA setempat untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan gugatan.

“Kronologis kejadian itu belum ada,” katanya kepada kabar6.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (26/7/2016).

Ia menyatakan, setelah pihak pemohon ‎melengkapi persyaratan yang kurang, maka sidang gugatan dapat segera dilaksanakan. Proses itu merupakan runutan dalam menyelesaikan sengketa konsumen.

“Minggu ini kemungkinan penetapan majelis‎,” terang pria yang juga bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kota Tangsel itu‎ lagi.

‎Saat ditanya perihal kapan jadwal sidang pascapemohon melengkapi berkas dan majelis ditetapkan, Kiblat menegaskan bila penetapan waktu sidang dan penyelesaian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis. **Baca juga: DPRD Tangsel Sebut Tarif Parkir Minus Payung Hukum.

Terpisah, Didin Mahfufin, kuasa hukum LIRA dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Kota Tangsel, membenarkan adanya pengembalian dokumen dari BPSK Tangsel. **Baca juga: Adu Mulut, Warga Ruko Versailles BSD Tolak Parkir Meter‎.

“Tapi sudah dilengkapi. Malahan udah kita serahkan lagi berkasnya ke BPSK,” ujarnya di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat. **Baca juga: Waduh..!! ‎Tarif Parkir Tangsel Digugat ke BPSK.

Hingga berita ini diturunkan, kabar6.com masih berupaya menghubungi pihak termohon dari PT Pan Satria Sakti selaku operator jasa parkir yang mengelola sekitar delapan titik lokasi parkir di Kota Tangsel.(yud)

**Baca juga: DPRD Minta Retribusi Parkir Bandara Soetta Dikaji Ulang.

Print Friendly, PDF & Email