oleh

PDAM TKR Pastikan Tinjau Ulang Kerjasama dengan Swasta

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Utama PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, Rusdi Mahmud, saat ini mengaku tengah dilanda rasa galau.

Itu menyusul munculnya desakan sejumlah penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan praktisi hukum, agar meninjau ulang seluruh kerjasama dengan swasta, pascalahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Undang-undang Nomor 7/2004, Tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Justru itu, sekarang kami lagi galau dengan putusan MK yang menghapus UU tersebut,” ungkap orang nomor satu di PDAM TKR Kabupaten Tangerang ini, kepada Kabar6.com, Jumat (6/3/2015).

Rusdi memastikan, pihaknya akan segera meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan swasta yang telah dibuat.

Namun, dirinya mengaku belum bisa mengambil kebijakan itu sekarang,  karena masih menunggu aturan hukum baru pengganti UU tersebut.

“Kami belum bisa melakukan apa-apa sekarang, karena Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur soal itu belum diterbitkan oleh pemerintah. Kita tunggu UU nya dulu,” katanya.

Ditambahkan Rusdi, penghapusan UU Nomor 7/2004, Tentang SDA yang dilakukan secara mendadak oleh MK tersebut, dinilai menggangu kebijakan dan pelayanan hampir di seluruh PDAM yang ada di daerah, termasuk PDAM TKR Kabupaten Tangerang.

Dia, berharap UU yang mengatur tentang SDA itu agar segera dibuat oleh pemerintah, mengingat saat ini tengah terjadi kekosongan hukum.

“Saya dapat Informasi, UU itu akan diterbitkan dalam jangka waktu satu atau dua bulan kedepan,” bebernya. **Baca juga: Dirut PDAM TKR Akui Kaget dengan Tarif Air Lippo Group.

Kontrak 25 Tahun

Terkait kontrak kerjasama dengan Lippo Group, ihwal penyaluran air curah di kawasan hunian elit Lippo Village, Kondominium Amartapura dan lainnya, diakui Rusdi berjangka 25 tahun.

Kerjasama itu dimulai sejak tahun 1997 lalu dan saat ini, nota kesepahaman atau Memorandum of Understandin (MoU) itu telah berjalan hampir 18 tahun.

“Kontrak itu dibuat sejak tahun 1997 lalu. Kami, jual air curah ke Lippo Group seharga Rp2,250 permeter kubik,” ungkapnya.

Air curah yang disuplai ke perusahaan raksasa itu, diperkirakan mencapai 300 ribu meter kubik dalam sebulan.

Selanjutnya, air diolah kembali oleh Lippo Group, dengan menggunakan teknologi pengolahan air (water treatment), lalu disalurkan ke para penghuni.

“Dalam sebulan, kami suplai air curah ke Lippo Group sekitar 300 ribu meter kubik. Jumlah itu, tercatat di water meter milik PDAM TKR,” kata Rusdi.

Ditanya, kenapa air curah itu tak disalurkan langsung oleh PDAM TKR ke seluruh penghuni di kawasan hunian mewah tersebut supaya mendapatkan keuntungan fantastis, Rusdi menyebut pihaknya kala itu belum memiliki modal memadai.

Sehingga, salah satu alternatif untuk mendapatkan modal, hanyalah dengan cara menjual air curah kepada pihak swasta.

“Modal kami belum kuat, untuk bangun instalasinya. Untuk mendapatkan modal, kami jual air curah ke swasta saja, mereka yang menyediakan fasilitas dan instalasi berupa pipanisasi,” tuturnya.

Kerjasama yang dibangun dengan swasta itu, lanjutnya, tak hanya dilakukan dengan Lippo Group, melainkan dengan pengembang perumahan elit Bumi Serpong Damai (BSD) dan lainnya.

Jika, PDAM TKR menghandle sendiri peyaluran air di Tangerang Raya ini, tentu dapat dipastikan akan kewalahan, karena modalnya minim.

“Karena modalnya minim, satu-satunya cara untuk menjawab kebutuhan warga, kami terpaksa gandeng swasta,” tandasnya.(ges/din)

Print Friendly, PDF & Email