oleh

Panti Pijat Plus-Plus Marak di Citra Raya, Diduga Tak Berijin

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bisnis Spa atau panti pijat kini marak di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Selaih diduga bodong alias tak berijin, puluhan panti pijat tersebut dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Salah seorang warga Perumahan CitraRaya, Habibi mengaku, tidak nyaman dengan menjamurnya bisnis spa di Citra Raya. Pasalnya, para pekerja atau terapis kerap berpakaian minim saat bekerja dan pulang kerja. Ia menduga, Spa itu dijadikan prostitusi terselubung.

“Jika saya mengantar anak untuk berenang ke Citra Raya Water World di kawasan Mardigras, mereka (terapis) nongkrong sambil merokok dan berpakian mini didepan Spa. Tentu saya risih, apalagi dilihat sama anak,” kata Habibi kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Habibi berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan Spa itu karena sudah meresahkan warga perumahan Cita Raya. Selain itu, keberadaan Spa disekitar wilayah Mardigras yang sering digunakan anak sekolah untuk berenang tentu tidak mendidik moral.

“Keberadaan tempat Spa itu sudah lama dikeluhkan. Untuk itu, saya minta Pemkab segera menutup,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Pelayanan pada Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudiana mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin untuk penderian Spa atau panti pijat di kawasan CitarRaya tersebut. Itu artinya, bahwa jika ada tempat usaha Spa di kawasan CitaraRaya tidak memiliki izin alias bodong.

“Di kita tidak ada (tidak terdaftar), berarti mereka tidak memiliki izin. Dan, kita memang tidak menerbitkan persetujuan tanda daftar usaha pariwisata untuk usaha Spa atau panti pijat di wilayah CitaRaya,” tandas Yudiana melalui telepon.

Yudiana menjelaskan bahwa untuk mengurus perizinan berusaha, baik perorangan maupun non perorangan, saat ini telah terintegrasi secara elektronik melalui online sngle submission (OSS), dan secara sektoral domainnya ada di pemerintah pusat. Dan, setelah pemohon berusaha disetujui oleh lembaga OSS, kemudian keluar yang namanya Nomor Induk Berusaha (NIB).

**Baca juga: Geruduk DPR RI, AMBI Minta Moratorium Pemekaran DOB Dicabut.

“Setelah Lembaga OSS mengeluarkan NIB, pemohon wajib melakukan pemenuhan komitmen dengan berbagai syarat secara teknis yang semua sudah diatur oleh undang undang kepada DPMPTSP Kabupten Tangerang,” jelasnya.

Apabila semua persyaratan dipenuhi, lanjut Yudiana, DPMPTSP Kabupten Tangerang mengeluarkan persetujuan tanda daftar usaha sesuai dengan sektor usaha yang diajukan oleh pemohon. Artinya, kendati permohonan mengajukan izin melalui pemerintah pusat. Namun data pemohon atau perusahaan ada di databes DPMPTSP Kabupten Tangerang.

“Databes ini lah yang bisa menyebutkan perusahaan atau perorangan memiliki izin atau tidak,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email