oleh

Pakai Paspor Palsu, Dua WNA Ditangkap di Bandara Soetta

image_pdfimage_print
Dua WNA pengguna Paspor dan Visa palsu diamankan petugas.(bad)

Kabar6-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial VT dan DB.

Kedua WNA asal India dan Sri Lanka tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan menggunakan paspor dan visa palsu saat akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sedianya, VT yang merupakan WN India bermaksud keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 11 Juli 2016 dengan menggunakan pesawat Air Asia AK387 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun saat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soetta, petugas menangkap VT dan melakukan penahanan sejak 19 Juli 2016, karena diduga menggunakan visa atau Tanda masuk atau izin tinggal palsu untuk keluar dari wilayah Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, VT mengaku bahwa cap keimigrasian diurus oleh seorang agen bernama Selvamani yang masih berstatus DPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Alif Suaidi kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/2016).

Dari tangan VT, petugas mengamankan barang bukti paspor India, satu lembar visa palsu dan satu lembar boarding pass maskapai Air Asia AK387.

Sedangkan DB yang merupakan warga negara Sri Lanka ditangkap karena diduga menggunakan paspor India atau paspor palsu dengan inisial CH untuk keluar wilayah Indonesia pada 23 Juli 2016.

“Setelah diperoleh kepastian bahwa paspor kebangsaan India atas nama CH yang digunakan oleh DB adalah palsu, DB kemudian ditangkap dan ditahan sejak 9 Agustus 2016,” ungkap Alif.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DB mengakui bahwa paspor India tersebut diperolehnya dari seorang agen bernama Mohan yang berstatus DPO dengan membayar US$ 27.000.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan data perlintasan, diketahui DB memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2016 dengan menggunakan paspor kebangsaan Sri Lanka miliknya. Namun yang bersangkutan menggunakan paspor kebangsaan India (palsu) untuk keluar wilayah Indonesia,” ungkap Alif.

Dari tangan DB, petugas mengamankan barang bukti satu paspor India palsu, satu buah paspor Sri Lanka, dan satu kartu identitas karyawan IBM diduga palsu.**Baca juga: Warga Bosan Jalan di Tangsel Selalu Banjir Saat Hujan.

Kedua WNA tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.**Baca juga: Honda Brio dan Wanita Cantik Out Control di Cikokol.

“Saat ini penyidikan terhadap VT dan DB telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Tangerang, dan dijadwalkan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tangerang,” ujarnya.**Baca juga: Galang Dukungan, IIPG Sebar 2.000 Paket Daging di Banten.

Atas perbuatannya, VT dan DB diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(bad)‎

Print Friendly, PDF & Email