Dua Remaja Pencuri Motor Petani Disergap Polsek Mauk
![curanmorpetani](https://kabar6.com/wp-content/uploads/3/tgr/kab/curanmorpetani.jpg)
![](images/3/tgr/kab/curanmorpetani.jpg)
Kabar6-Dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), disergap jajaran petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Sementara, seorang pelaku lainnya yang berhasil kabur, kini masih diburu petugas.
Penangkapan curanmor berinisial TP (17) dan MAF (20) itu, dilakukan setelah keduanya menggondol sepeda motor Yamaha Vixion B 3429 UDB milik seorang petani di Kampung Sukadiri, Desa Patra Manggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
“Awalnya pelaku menggondol sepeda motor petani yang diparkir dipinggir sawah di Kampung Sukadiri. Aksi itu bahkan sempat dipergoki pemilik motor, namun komplotan pelaku berhasil kabur,” ujar Kapolsek Mauk, AKP Nurohman, Minggu (28/5/2016).
Tak lama setelah kasus itu dilaporkan, jajaran petugas Polsek Mauk langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus dua dari tiga pelaku. **Baca juga: Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap.
“Kami berhasil menangkap dua remaja itu. Dari tangan mereka, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor diduga hasil curian. Sedangkan seorang pelaku lagi bernama Ompong, kini masih terus kami buru,” ujar Kapolsek lagi. **Baca juga: Ini 19 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang Berubah Plat A.
Kini, kedua pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Mauk. Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(agm)