oleh

Ombudsman Sebut Pelayanan e-KTP di Tangerang “Alpa” Prosedur Kemendagri

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan banyak kebijakan yang tidak sesuai prosedur dalam pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP di sejumlah kantor kecamatan dalam kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Tangerang.

Temuan tersebut mulai dari pembatasan pelayanan terhadap pemohon e-KTP, masih diwajibkannya surat pengantar dari RT/RW, serta proses pelayanan dari petugas yang berjalan lamban.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty yang memantau langsung proses pelayanan perekaman e-KTP di kantor kecamatan Tangerang, Kamis (22/9/2016) mengatakan, masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dan, hal-hal yang tidak sesuai aturan itu tak pelak membuat warga menjadi kesulitan mendapatkan pelayanan prima.

Temuan dimasud, seperti pembatasan jumlah warga yang akan mendapatkan pelayanan. Dimana pengambilan nomor urut dibatasi sampai jam 11.00 WIB setiap hari. Lewat dari jam tersebut, maka warga tidak akan dilayani.

Selain itu, pihak kecamatan juga masih mewajibkan adanya surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan untuk mendapatkan pelayanan perekaman. Padahal, peraturan Mendagri menyebutkan warga hanya wajib menunjukkan kartu keluarga (KK).

“Proses pelayanan yang dilakukan petugas kecamatan berjalan sangat lamban dan membuat warga harus mengantre hingga lebih dari tiga jam,” kata Lely.

Temuan Ombudsman tersebut, sedianya sejalan dengan keluhan warga. Yanti, salah seorang warga pemohon e-KTP mengaku, sudah antre sejak pukul 06.00 WIB dilokasi. Itu karena kesalahan pada nomor NIK KTP miliknya.

Ombudsman RI selanjutnya akan melaporkan temuan ini kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dilakukan perbaikan.**Baca juga: Pemkot Tangerang Dorong Percepatan e-KTP.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Tangerang mencatat hingga kini 700.000 warga kota tangerang belum memiliki E-KTP.**Baca juga: Perda Peningkatan Kualitas Perumahan di Tangerang Disahkan .

Sebanyak 300.000 diantaranya belum melakukan perekaman, sedangkan nomor induk kependudukan 400.000 warga telah dihapus Kemendagri dan harus segera melapor ke disdukcapil.(fbi)

**Baca juga: Janda Muda Diperkosa dan Dirampok Enam Pria di Tangerang.

Print Friendly, PDF & Email