1

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Kuasa Hukum Tidak Sepakat dengan JPU

kabar6.com

Kabar6-Tim kuasa hukum Muchtar Effendi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, pada Februari lalu, menyebut bila tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

“Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang memasukkan kasus ini ke ranah perencanaan. Dari pemeriksaan kepolisian sampai proses rekonstruksi, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Effendi bukan suatu perbuatan yang direncanakan seperti pada Pasal 340,” ujar Bahtiar, Tim Kuasa Hukum Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/7/2018).

Bahtiar menjelaskan, bila Effendi melakukan tindakannya tanpa disengaja akibat tersulut kemarahan. Adapun pisau yang digunakan untuk membunuh kedua anak dan istrinya tidak berjauhan dari lokasi saat perseteruan terjadi.

“Kami tetap bersikukuh bahwa itu masuk Pasal 338, dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujar Bahtiar.

Pada sidang sebelumnya, Senin (2/7/2018), Jaksa Penuntut Umum menuntut Effendi 20 tahun penjara.

Effendi di tuntut 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui, Muchtar Effendi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari lalu.

Pria berusia setengah abad itu membunuh istrinya, Emah (44) dan kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), di rumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.**Baca juga: Hari ini, Sidang Pembantai Satu Keluarga di Tangerang Kembali Digelar.

Effendi melakulan pembunuhan sadis ini setelah cekcok dengan Emah perihal kredit mobil. Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(res)




Arief-Sachrudin 609.428 Suara, Kolom Kosong 102.386 Suara

kabar6.com

Kabar6–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat pleno penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang, Rabu (4/7/2018). Dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, partisipasi pemilih mencapai 71 persen.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin memperoleh suara sebanyak 609.428 suara, berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.

Demikian hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No.16, Kota Tangerang.

Berdasarkan sertifikat Formulir DB1¬-KWK yang disahkan dalam sidang pleno terbuka tersebut, juga ditetapkan bahwa angka pengguna suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018 sebanyak, 723.104 pemilih dari total daftar pemilih tetap sejumlah 1.027.522 pemilih.

Dengan hasil tersebut, maka dipastikan bahwa pasangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018.

“Pasangan calon dapat 609.428 suara berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong. Atau secara persentase calon dapat 86 persen dan kolom kosong dapat 14 persen, dengan angka partisipasi pemilih mencapai 71 persen pemilih,” kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang.

Tahapan selanjutnya, kata Sanusi, KPU Kota Tangerang masih akan menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan atau tidak adanya gugatan dalam proses penetapan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.**Baca juga: Pilkada Kota Tangerang, Arief-Sachrudin Menang 85,80 Persen Suara.

“Untuk penetapan pemenang resminya, kita tungggu MK. Karena begitu tahapannya,” singkat Sanusi.(ADV)




DLH Tangsel: Aset di Taman Kesehatan Diperiksa Kejari

kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui pengelolaan lahan di Taman Kesehatan dekat German Centre sempat bermasalah. Lahan milik aset pemerintah daerah itu digunakan oleh PT Telkom Sigma.

“Sudah pernah diperiksa Kejari (Kejaksaan Negeri) itu,” ungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Tangsel, Muhammad Isa ditemui wartawan di halaman depan kantornya, Senin (9/8/2018).

Ketika proses penyidikan perkara di wilayah hukum Kota Tangsel itu berjalan masih bernaung pada Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Adapun kantor lembaga Korps Adhyaksa di Kota Tangsel baru diresmikan pada 15 Mei kemarin.

Isa mengatakan, dirinya sempat mendampingi petugas penyidik Kejari Tigaraksa meninjau lokasi lahan yang dijadikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Tapi saya enggak tahu hasilnya seperti apa,” katanya.

Ditanya lebih lanjut langkah apa yang akan diambil Pemkot Tangsel atas pelanggaran tersebut. Isa justru melempar supaya menanyakan langsung kepada PT Telkom Sigma selaku pengelola IPAL.

“Jangan tanyakan ke saya. Lagian ini kan sudah lama banget, apa sih yang dicari” ujarnya bernada ketus.**Baca juga: Lahan Aset Milik Pemkot Tangsel “Dipakai” Telkom Sigma.

Hingga berita ini diturunkan informasi yang diperoleh kabar6.com dari pihak PT Telkom Sigma yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan IPAL telah diambil alih oleh PT Pembangunan Investasi (PITS), induk perusahaan atau holding company Badan Usaha Milik Daerah setempat.(yud)




AKP Uka Subakti SH Resmi Jabat Kapolsek Cisoka

kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Cisoka, Kabupaten Tangerang, melakukan acara lepas sambut Kapolsek di halaman Kantor Polsek Cisoka, Senin (9/7/2018).

Acara lepas sambut sederhana itu, juga dihadiri para pejabat Muspika dan para Kepala Desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang AKP Amantha Wijaya Kusuma S.IK dalam sambutannya mengatakan, dirinya selama menjabat 8 bulan di Cisoka memiliki banyak kenangan.

“Bersama anggota maupun masyarakat yang sudah cukup baik bersinergi dalam mengisi Kamtibmas,” paparnya.

Sedianya, AKP Amantha Wijaya Kusuma S.IK akan menempati jabatan baru sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri, Sedangkan untuk penggantinya, AKP Uka Subakti SH.

Dikatakan AKP Uka Subakti SH, dirinya akan melanjutkan program-program yang sudah dijalankan, program Tangerang Jawara yang di gagas langsung oleh bapak Kapolresta Tangerang maupun program baru yang belum di jalankannya.

“Kedepan, beberapa program yang telah berjalan dapat terjaga dan harus ditingkatkan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, baik dalam berlalulintas di jalan dalam mengantisipasi kecelakaan, pencegahan Narkoba maupun yang lainnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Camat Jayanti H. Chaidir S.Sos, M.Si yang mewakili Camat Cisoka dan Camat Solear, menyatakan sangat berat hati melepaskan Kapolsek yang lama.

Sebenernya berat hati, namun, karena panggilan tugas baru dan Polri harus siap ditugaskan dimana saja, maka pihaknya sekedar mendoakan.

“Semoga dalam tugas tempat yang baru selalu diberikan kemudahan dan bisa menempuh jenjang karir yang lebih baik lagi,” jelas H. Chaidir.**Baca juga: Kejanggalan Proyek Jalan di Sukadiri, Inspektorat Turunkan Tim Audit.

Salah satu kegiatan rangkaian pisah sambut Kapolsek Cisoka, Bhayangkari Polsek Cisoka para tokoh masyarakat serta anggota juga memberikan Cindramata kepada Kapolsek Cisoka yang lama.(Bam)




Lahan Aset Milik Pemkot Tangsel “Dipakai” Telkom Sigma

kabar6.com

Kabar6-Konstruksi bangunan yang diduga kuat tak mengantongi izin berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Bangunan yang berfungsi sebagai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Taman Kesehatan, Kecamatan Serpong, itu diketahui milik PT Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma.

Taman Kesehatan yang berada dekat German Centre seluas 1,8 hektare asetnya telah diserahkan Pemkot Tangsel. Penyerahan dilakukan sejak 2014 lalu berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.

“Iya aset daerah itu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin kepada wartawan, Senin (9/7/2018).

Menurutnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pengelolaan aset daerah telah diserahkan ke organisasi perangkat daerah terkait. Warman bilang, institusinya hanya bertugas mencatat.

PT Telkom Sigma mulai menempati gedung pada tahun 2013. Posisi instalasi pengolahan terletak sekitar 100 meter di luar area gedung PT Telkom Sigma dengan luas 116 meter persegi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Dijelaskan mengenai peralihan penggunaan barang milik daerah ditekankan harus melalui izin pemanfaatan aset daerah.**Baca juga: Tangkap Dua Bandar, Polrestro Tangerang Sita 15 KG Ganja.

Disinggung menyangkut keberadaan IPAL milik Telkom Sigma, Warman enggan menjawab lebih lanjut. “Coba minta infonya di LH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) yah,” singkat Warman.(yud)




Tangkap Dua Bandar, Polrestro Tangerang Sita 15 KG Ganja

kabar6.com

Kabar6-Tim Khusus Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota menyergap dua terduga bandar ganja yang kerap beroperasi diwilayah Kota Tangerang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BL dan ND. Dari tangan tersangka, disita barang bukti ganja kering seberat 15 Kilo Gram (KG).

Wakapolres Metro Kota Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja itu dilakukan merujuk informasi warga yang resah dengan aksi kedua tersangka.

“Berdasarkan informasi masyarakat, bila di daerah Perumnas II, Cibodas, Kota Tangerang, terdapat pengedar narkotika. Kemudian info tersebut di tindaklanjuti anggota Timsus Sat Narkoba,” ujar AKBP Harley.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan seorang tersangka berinisial BL yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi di daerah Cibodas, Kota Tangerang, dengan barang bukti 500 gram ganja kering.

“Setelah dilakukan introgasi, BL menyebut bila barang tersebut dipasok oleh tersangka ND. Alhasil, dengan melakukan penyamaran, petugas kembali berhasil meringkus ND di rumah kontrakan di Jalan Prambanan Cibodas, Kota Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 14,5 kg ganja,” ucap AKBP Harley lagi.

Setelah dilakukan pengembangan, belakangan diketahui bila tersangka ND merupakan sindikat atau jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).**Baca juga: Dua pengedar Sabu Disergap Petugas Polrestro Tangerang.

Kini kedua tersangka terancam dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati.(res)




Dua pengedar Sabu Disergap Petugas Polrestro Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Unit III Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Penyergapan dilakukan langsung oleh petugas Unit III sat Resnarkoba dibawah pimpinan AKP Dirgantoro W, SH.

Tersangka berinisial WD (39), disergap di pinggir jalan di kawasan Perum Puri Beta II, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dari tangan WD, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 9,3 gram brutto.

“Kami kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di daerah Gotong Royong, Kec Larangan, Kota Tangerang. Dari lokasi itu, kami kembali berhasil menangkap tersangka SA (32) dengan barang bukti sabu seberat 90,02 gram. Belakangan diketahui bila WD dan SA tinggal bersama,” ucap Wakapolres Metro, AKBP Harley Silalahi, Senin (9/7/2018).

Selanjutnya ke dua tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: BNN Tangkap Pengedar Sabu di Pintu Kereta Serpong.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.(res)




BNN Tangkap Pengedar Sabu di Pintu Kereta Serpong

kabar6.com

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Barang terlarang golongan satu itu dipasok dari salah satu lembaga pemasyarakatan di ibukota.

Adapun pelaku yang berperan sebagai pengedar berinisial MA, 24 tahun. Sedangkan AR, 22 tahun, bertugas sebagai kurir. Petugas hanya menyita barang bukti sebanyak 5,29 gram dari tangan kedua tersangka.

“Di tangkap di pintu kereta Pasar Serpong,” kata Kepala BNN Kota Tangsel, Ajun Komisaris Besar Stince Djonso, saat gelar perkara di kantornya, Senin (9/8/2018).

Dijelaskan, selain menyita 5,29 gram sabu anggotanya juga menyita barang bukti lainnya. Seperti tiga lembar struk transfer uang transaksi sabu, tiga bundel plastil klip bening, timbangan digital, dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.

Stince mengklaim, kini petugas BNN Kota Tangsel masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Anggota kami sudah masuk ke Lapas tersebut,” klaimnya. Atas perbuatannya, lanjut Stince, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Baca juga: Pipa Gas Dasar Laut Bocor, Polri Tunggu Hasil Kajian Kementerian ESDM.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara,” klaimnya.(yud)




Pipa Gas Dasar Laut Bocor, Polri Tunggu Hasil Kajian Kementerian ESDM

Kabar6-Polri sedang menunggu hasil penyeledikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kebocoran pipa gas bawah laut.

“Sedang dilakukan penyelidikan, karena kita sedang menunggu tim dari ESDM,” kata AKBP Nunung Syaifudin, Ditpolair Polda Banten, melalui sambungan selulernya, Senin (9/8/2018).

PT CNOC pun diminta untuk segera menghentikan semburan gas dari pipanya yang berada didasar laut.

“Berkomunikasi dengan PT CNOC, untuk segera menutup aliran pipa gas tersebut,” terangnya.**Baca Juga: Pipa Gas Dasar laut Milik PT CONC Bocor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik kebocoran pipa gas bawah laut berada di koordinat 05-55-52.S/106-07-075.E atau di perairan antara Pulau Panjang dengan Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.(dhi)




PPDB Online Diperpanjang, Kepala Dindikbud Tangsel Minta Warga Tidak Panik

kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono meminta masyarakat khususnya orangtua siswa-siswi di Tangsel untuk tidak panik.

Hal itu terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP se-Tangsel yang menggunakan sistem online.

“Mohon bersabar saja, karena Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tangsel saat ini sedang melakukan migrasi server ke server yang lebih besar dan kuat,” ujar Taryono pada kabar6.com, Senin (9/7/2018).

Menurut Taryono, proses PPDB di Tangsel sedianya diperpanjang sampai Rabu 11 Juli 2018 mendatang. Artinya, bagi calon siswa yang belum mendaftar silakan melakukan pendaftaran secara online.

Adapun bagi masyarakat atau orangtua calon siswa yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait PPDB online, silahkan datang langsung ke posko yang sudah disediakan di SMP Negeri 1.

“Untuk informasi lebih jelas terkait PPDB Online, ataupun keluhan seputar PPDB Online, silahkan datang ke Posko yang sudah disediakan,” tandas Taryono lagi.

Taryono berharap, para orangtua siswa dan siswi tetap optimis untuk mendaftar secara online, semoga sistem online yang diberlakukan bisa terus berfungsi secara maksimal.

“Waktu masih panjang, bagi masyarakat yang belum mendaftar silakan untuk mendaftar, jika masih ada kesulitan, silakan datang ke posko,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah orangtua/wali murid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedianya sempat mengeluhkan terkait kesulitan dalam mengakses sistem PPDB Online tingkat SMP.

Mereka mengeluhkan sulitnya proses input data siswa berdasarkan ketentuan yang ada.

Taryono menyebut, kini pihaknya bersama Diskominfo Kota Tangsel sudah menyiapkan infrastruktur IT terbaik, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran PPDB online. Jaringan internet ppdb Tangsel memang sempat down.**Baca juga: Terjatuh, Pria Ini Meninggal di Depan Kantor Walikota Tangerang.

Penelusuran kabar6.com di website PPDB online yang disiapkan Dindikbud Tangsel, dengan nama domain ppdb.dikbudtangsel.com, terlihat adanya beberapa perubahan dari sebelumnya.**Baca juga: Soal PPDB, Puluhan Warga Unjukrasa di SMP Negeri 23 Kota Tangerang.

Kini, pada ppdb.dikbudtangsel.com sudah terpampang pengumuman terkait perpanjangan masa waktu PPDB online. Sedangkan pada tampilan web kini juga sudah dilengkapi dengan kanal LOGIN untuk memudahkan warga masuk dan mendaftar.(irsa)