oleh

Dua pengedar Sabu Disergap Petugas Polrestro Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Unit III Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Penyergapan dilakukan langsung oleh petugas Unit III sat Resnarkoba dibawah pimpinan AKP Dirgantoro W, SH.

Tersangka berinisial WD (39), disergap di pinggir jalan di kawasan Perum Puri Beta II, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dari tangan WD, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 9,3 gram brutto.

“Kami kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di daerah Gotong Royong, Kec Larangan, Kota Tangerang. Dari lokasi itu, kami kembali berhasil menangkap tersangka SA (32) dengan barang bukti sabu seberat 90,02 gram. Belakangan diketahui bila WD dan SA tinggal bersama,” ucap Wakapolres Metro, AKBP Harley Silalahi, Senin (9/7/2018).

Selanjutnya ke dua tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: BNN Tangkap Pengedar Sabu di Pintu Kereta Serpong.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.(res)

Print Friendly, PDF & Email