1

Sengketa Lahan di Kali Baru, Hakim Menangkan Angkasa Pura II

Kabar6.com

Kabar6 -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sejumlah gugatan PT Angkasa Pura II dalam perkara sengketa lahan dengan 97 warga Kalibaru Desa Rawa Burung Kosambi.

Ketua majelis hakim Sherly Selisiawati membacakan enam gugatan yang dikabulkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 12/2/2020.

“Pertama mengabulkan konvensi penggugat dan sebagai rekovensi tergugat sebagian,” kata Sherly saat membacakan putusan.

Kedua, menyatakan hubungan hukum objek tanah yang terletak di Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dengan Luas 9.616 m2 bukti Kementerian PUPR sah menurut hukum.

Ketiga, Sherly mempaparkan jika dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Keempat, penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dengan luas tanah 9.616 m2.

Kelima, dengan orang yang menduduki dan atau mendirikan bangunan tanpa dasar hukum, adalah perbuatan melawan hukum.

“Keenam, gugatan rekovensi penggugat dari pihak tergugat dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Sherly.**Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Bandar Sabu di Tangerang.

Dalam pembiayaan persidangan semua ditanggung oleh pihak penggugat sebesar Rp16 Juta Rupiah.

Menanggapi hasil sidang ini, kuasa huku. Kuasa warga Kalibaru, Septian Prasetyo mengatakan akan melakukan upaya banding.”Saya coba pikir-pikir untuk mengupayakan banding persidangan,” tandasnya. (Oke)




Hunian Tetap Korban Tsunami Pandeglang Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Kabar6.com

Kabar6- Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk 706 Kepala Keluarga korban tsunami Selat sunda diharapkan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dipastikan setelah Bupati Pandeglang bersama Deputi Rekontruksi dan Rehabilitasi Badan Nasional Penangguhan Bencana (BNPB) di Pendopo Bupati, Rabu (12/2/2020).

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang Surya Darmawan mengatakan jika dana untuk pembangunan Huntap sudah masuk di Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Pandeglang tahun 2020.

“Anggaran untuk Huntap kurang lebih sebesar 69,7 miliar dan untuk pembangunan jalan dan jembatan yang terdampak sebesar 5,19 miliar,”kata Surya, Rabu (12/2/2020).

Dikatakan Surya, persiapan Huntap sejak bulan januari 2020 sudah dipersiapkan untuk beberapa proses administrasinya mulai dari tim teknis, hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Saat ini kami sedang mulai untuk pengadaan, dan untuk lelang sudah masuk di Unit Layanan Pengadaan (ULP),” ungkapnya.

Masih kata Surya, ada 8 titik yang akan dibangunkan huntap yaitu Desa Sukarame Kecamatan Carita, Desa Banyu Mekar Kecamatan labuan, Mekarsari Kecamatan Panimbang, Des Sumberjaya Kecamatan Sumur, Desa Tunggal jaya Kecamatan Sumur, Cigorondong Kecamatan Sumur, Tamanjaya Kecamatan Sumur, dan Ujung Jaya Kecamatan Sumur.

“Untuk semua lahan sudah siap, tinggal Sumber Jaya Kurang 4 Hektar, namun ada tanah warga yang siap dibangun dan pembayarannya bisa diakhir tahun dengan dilakukan perjanjian terlebih dahulu,”pungkasnya.

**Baca juga: BNPB Minta Huntap Korban Tsunami Pandeglang Dipercepat.

Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita mengintruksikan kepada Kepala BPBD agar melakukan koordinasi dengan pihak LKPP, agar pelaksanaan lelang ini bisa berjalan cepat dan lancar.

“Memang ada aturan nya untuk batasan waktu dalam proses pengadaan, tapi saya harap tidak terlalu lama karena keterkaitan dengan bencana kasihan masyarakat kami yang saat ini sudah menantikan untuk pembangunan Huntap,” kata Irna. (Aep)




Polisi Bekuk Residivis Bandar Sabu di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang berinisial NK yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak 15 kg. NK juga terlibat sebagai residivis dalam kasus barang haram itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkap kasus narkoba jenis sabu yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada, Sabtu 8 Februari 2020 malam sekitar pukul 20:00 WIB.

“Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi teransaksi narkoba di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang diduga kuat bandar narkoba yang sedang melakuakan transaksi,” ujar Sugeng kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (12/2/20).

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini sebetulnya tergolong residivis, karena yang bersangkutan pernah diamankan BNN pada kasus yang sama dan kita juga lagi melakukan pemeriksaan memang ini terkait dengan jaringan Lapas yang ada di Jakarta,” tambahnya.

Sugeng mengatakan awalnya pihaknya hanya mendapatkan barang bukti 5 gram sabu dari tangan tersangka. Kendati ketika diintrogasi tersangka tersebut mengaku tinggal di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan 15 kilogram sabu dirumah kontrakanya,” kata Kapolres.**Baca juga: Dorong Minat Literasi, Kota Tangerang Bangun 64 Pojok Baca.

Selain itu, sabu tersebut di bungkus rapi menggunakan kemasan Teh Guanyinwang disimpan didalam tas ransel. Saat ini, kata Sugeng, pihaknya masih mendalami atas kasus ini, terkait jaringan tersangka dalam melakukan penyelundupan dan peredaran.

“Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling berat hukuman mati,” tandasnya. (Oke)




BNPB Minta Huntap Korban Tsunami Pandeglang Dipercepat

Kabar6.com

Kabar6- Badan Nasional Penangguhan Bencana (BNPB) meminta Pemkab Pandeglang untuk segera mempercepat proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Proses pembangunannya kemungkinan bakal dilelang dengan pelaksanaan lebih cepat, sebab BNPB berharap pekerjaannya bisa dilaksanakan sebelum bulan ramadhan.

” Saya ingin sampaikan tetap ada beberapa toleransi dan dispensasi kemungkinan ada percepatan khusus untuk (Pembangunan Huntap) 706 ini,” kata Deputi Rekontruksi dan Rehabilitasi BNPB Rifai di Pandeglang, Rabu (12/2/2020).

Hampir setahun lebih ratusan korban tsunami selat Sunda menempati di Hunian Sementara (Huntara).

Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran tersebut ke Pemkab Pandeglang pada akhir Desember lalu sebesar Rp 75 miliar untuk Huntap ini.

Rifai mengatakan, Pemkab Pandeglang jangan sampai terkendala dengan persoalan administrasi. Mengingat hal ini terkait dengan kebencanaan. Untuk itu, BNPB menyarankan kepada jajaran Pemkab Pandeglang untuk segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) terkait proses lelang tersebut.

“Tapi paling tidak bupati memperkuat percepatan pembangunan untuk Huntap untuk segara,” katanya.**Baca juga: Kebakaran, Warga Pandeglang ini Kehilangan Rumah dan Uang untuk Berobat.

Rifai berharap pembangunan Huntap bisa dilaksanakan sebelum bulan ramadhan, mengingat ratusan jiwa korban tsunami sudah hampir satu tahun lebih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) dengan berbagai resiko kesehatan.

“Mengingat mereka sudah satu tahun lebih di Huntara tentu berbagai resiko penyakit,”ujarnya. (Aep)




Kapal Kandas di Anyer Bawa Aneka Hasil Bumi, Kelebihan Muatan?

Kabar6.com

Kabar6-Kandasnya Kapal Motor (KM) Sanjaya II di perairan Anyer, dekat Pelabuhan Paku, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, berasal dari Pulau Sebesi, jajaran kepulauan di dekat Gunung Anak Krakatau (GAK). Kapal itu bermuatan hasil bumi di kepulauan tersebut, seperti kelapa, petai, hingga pisang.

“Muatan berisikan kayu, kelapa, pet, pisang, dan membawah lima orang dari Pulau Sebesi,” Kepala Patroli Polairud Polda Banten, AKBP Norman Tri Sapto, kepada sejumlah awak media, Rabu (12/02/2020).

Beruntung ada kapal nelayan dan petugas Polairud Polda Banten di dekat KM Sanjaya II. Sehingga para awak kapal berhasil diselamatkan oleh nelayan lainnya. Sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Kemudian para awak kapal di evakuasi ke Pelabuhan Paku.

Para Anak Buah Kapal (ABK) KM Sanjaya II berhasil diselamatkan semuanya, yakni Jojon, Toni, Heri dan Iyeng, dengan kapten kapalnya bernama Burhan.

“Beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban. Sampai saat ini masih di lakukan evakuasi terhadap KM Sunjaya II,” jelasnya.

**Baca juga: Kapal Muatan Pisang dan Kelapa Kandas di Perairan Anyer.

Awalnya, kapal tersebut berangkat dari Pulau Sebesi pada Sabtu, 08 Februari 2020 pukul 02.00 wib dini hari. Saat itu, cuaca dan kondisi laut dalam kondisi baik. Namun saat mendekati Pelabuhan Paku, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 04.00 wib, cuaca berubah menjadi buruk.

“Mengakibatkan kapal keluar jalur ke dorong angin dan ombak, sehingga kapal tersangkut batu karang,” terangnya. (Dhi)




Taksi Online di Banten Tuntut Pembatalan Permen Angkutan Sewa Khusus

Kabar6.com

Kabar6-Ribuan driver taksi online yang tergabung dalam Komite Aksi Nasional Driver Online (KOMANDO) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Banten, Rabu (12/2/2020).

Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah pusat untuk mebatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, karena dianggap telah merugikan driver taksi online, khususnya di Provinsi Banten, selain Permenhub tersebut juga dianggap tidak memiliki cantolan Undang-undang diatasnya, sebagai dasar hukum pembenrukannya yang lebih tinggi.

“Supaya Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018 tidak digakumkan atau dibatalkan demi hukum, karena tidak memiliki cantolan UU diatasnya,”terang Humas KOMANDO pusat, ikhsan Aziz.

Selain itu, kata Ikhsan, sejak terbitnya Permenhub nomor 118, terkesan membuat operator menjadi semena-mena dalam memainkan sistemnya, dengan pendistribusian orderan dari konsumen kepada driver dilapangan.

“Kami ini seakan-akan diperas gimana caranya mau narik, tanpa ada orderan yang jelas. Kadang sehari cuma 3. Sementara mobil cicilan besar, yang ujung-ujungnya kita (driver) gak bisa bayar cicilan, (mobil),” katanya.

Akibat gagal melunasi kendaraannya, driver akhirnya terpaksa harus menyewa kendaraan milik perusahaan lainnya apabila tetap ingin berusahan sebagai driver online.

“Dan ujung-ujungnya kita diperalat hanya untuk pasar jual beli mobil. Dan akhirnya kredit banyak yang macet,” katanya.

Pada sisi lain, pihaknya juga mengkritisi pembentukan Permen 118 yang kurang memperhatikan masukan dari daerah, khususnya para driver yang ada dilapangan.

Pihaknya berharap kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan nasib orang banyak, khususnya driver online, agar Permenhub nomor 118 tersebut bisa direvisi.

**Baca juga: TKA China Kerja Di Kabupaten Serang, Baru Datang Dua Minggu Lalu.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku akan menyampaikan keluhan diver online yang ada di Provinsi Banten agar bisa ditindaklanjuti oleh pusat.

“Meski begitu, kita juga masih menunggu kajian dari mereka (driver), mengenai keluhannya agar bisa kita pelajari terlebih dahulu, sebelum nantinya kita sampaikan kepusat. Karena tadi kita belum terima kajian dari mereka secara tertulis,” tegasnya.(Den)




Wabah Chikungunya di Jombang, Warga Butuh Pelayanan Medis

Kabar6.com

Kabar6-Mewabahnya virus Chikungunya, 70-an warga di RW 10, Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, merasakan radang persendian, demam, hingga tak mampu berjalan.

Diduga virus ini dari gigitan nyamuk jenis Aedes Aegypti sebagai pembawanya.

Mereka yang menderita gejala tersebut kebanyakan bermukim di RT 001 dan RT 006 bahkan wabah ini sudah dimulai sejak awal Januari 2020 lalu.

Warga yang menderita gejala virus ini juga sudah bolak-balik ke Puskesmas Jombang guna mengobati rasa nyeri yang diderita.

Namun, karena tak ada nya pemeriksaan lanjutan pada penderita gejala, maka sebagian besar pada beberapa hari kemudian kembali mengalami rasa sakit pada bagian yang sama.

Ketua RW 010, Sofyan RA mengatakan, dirinya merasa kasihan kepada warga nya yang tak mungkin bolak-balik ke Puskesmas, bahkan buat berdiri pun warga yang menderita gejala tersebut merasa kesulitan.

“Jadi kami minta petugas kesehatan ataupun perawat, jemput bola datang dan memberi pelayanan medis ke sini. Karena yang kena gejala ini bukan satu-dua, tapi sudah 70-an orang. Meskipun sebagian sudah ada yang sembuh,” ujarnya. Rabu (12/2/2020).

Lanjut Sofyan, petugas kesehatan belum ada upaya berarti yang diberikan terhadap penderita gejala virus ini di lokasi.

“Kemarin itu memang ada fogging, tapi kan terbatas buat pencegahan, walaupun itu perlu juga. Sekarang ini, bagaimana agar mereka cepat sembuh. Artinya petugas kesehatan harus kirim banyak tim memeriksa dan mengobati para penderitanya ini,” papar Sofyan.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Tangsel Fraksi PSI, Alexander Prabu menjelaskan, virus ini memang betul dari nyamuk, fogging juga sudah dilakukan.

**Baca juga: Mudahkan Layanan, Polres Tangsel Adakan SIM Keliling.

“Fogging harus rutin, dan juga fogging obatnya harus benar, jangan solar melulu. Ini kan mengancam jiwa, pekerjaan orang, bagi saya ini harus diperhatikan oleh Pemkot. Mereka bergerak aja susah, bagaimana mereka mau ke Puskesmas. Apa susahnya petugas datang ke sini keliling,” terang Prabu.

Diketahui, warga yang diduga terkena virus Chikungunya itu akan merasakan demam dan sakit di bagian sendi kaki, beberapa terlihat mengalami pembengkakan. Bahkan untuk bisa bangun dari tempat tidur pun mereka kesulitan, lantaran otot-otot sendi kaki mengalami pelemahan.(eka)




Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Pemkab Lebak Libatkan APH

Kabar6.com

Kabar6-Verifikasi terhadap rumah-rumah di enam kecamatan yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor masih dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Kaprawi, mengatakan, verifikasi akhir melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Karena laporannya harus bagus harus jelas. Nanti setelah dikunci datanya baru diserahkan ke Pemerintah Pusat,” kata Kaprawi, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Rabu (12/2/2020).

Kaprawi memastikan, verifikasi harus selesai di bulan ini dikarenakan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp2 miliar sudah menunggu.

“Sudah disimboliskan ke pemerintah daerah, tetapi kami tidak terima uangnya karena dananya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Jadi, mereka harus buat rekening,” jelas Kaprawi.

Dana tunggu hunian Rp500 ribu akan diberikan untuk 6 bulan ke depan. Kaprawi menyebut, dana tersebut dihitung bukan berdasarkan kepala keluarga melainkan rumah

Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan verifikasi lapangan terhadap 1.529 unit rumah terdampak bencana, sebanyak 916 unit rumah yang direlokasi.

**Baca juga: Meningkat, Pelecehan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 58 Kasus.

“Berdasarkan pertimbangan permasalahan lahan seperti sempadan sungai, TNGHS, Waduk Karian dan lain-lain,” kata Ajis.

Kemudian, terdapat 14 unit rumah yang kondisinya rusak berat, 10 unit rusak sedang dan 57 unit rumah rusak ringan. Untuk dana tunggu hunian (DTH) direncanakan diberikan kepada 1.529 kepala keluarga (KK).(Nda)




Mudahkan Layanan, Polres Tangsel Adakan SIM Keliling

Kabar6.com

Kabar6-Memudahkan masyarakat dalam memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) adakan sistem SIM Keliling.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Bayu Marfiando mengatakan, SIM keliling ini akan diadakan dari hari senin sampai sabtu.

“Hanya sampai siang saja di dua lokasi,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat. Rabu (12/2/2020).

Untuk persyaratan, Bayu menuturkan, melampirkan KTP asli dan fotokopi 3 lembar, kemudian lampirkan juga SIM asli, terakhir jika kehilangan SIM maka harus disertai surat kehilangan.

“Dengan keterangan SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum masaberlaku habis, dan waktu dan lokasi sewaktu-waktu berubah. SIM keliling ini tak hanya minggu ini, ini akan berkelanjutan,” tutupnya.

**Baca juga: Kurang 16.687 Dukungan, Suhendar Mundur dari Bacalon Independen.

Ini dia jadwal SIM keliling di Tangsel:

Senin 08.00 sampai 13.00 WIB di ITC BSD, Serpong dan Pamulang Square

Selasa 08.00 sampai 13.00 WIB di ITC BSD Serpong dan Pamulang Square

Rabu 08.00 sampai 13.00 WIB di Adira Expo Alam Sutera dan ITC BSD Serpong

Kamis 08.00 sampai 13.00 WIB di Mall Bintaro Plaza Pondok Aren dan ITC BSD Serpong

Jumat 08.00 sampai 11.00 WIB di ITC BSD Serpong dan Living World Alam Sutera

Sabtu 08.00 sampai 11.00 WIB di ITC BSD Serpong dan Living World Alam Sutera.(eka)




Begini Modus Pedagang Buku Matematika dan CD 378 di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dadang Suhendang, 40 tahun, ditangkap polisi usai membawa kabur uang senilai Rp8 juta dari SMK Mandiri di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pria yang sempat mengaku sebagai pedagang buku matematika dan cakram padat atau compact disc (CD) telah melakukan aksi kejahatan penipuan.

“Pelaku ini telah melakukan tindak penipuan, dengan cara menjual buku kepada siswa-siswi di beberapa sekolahan di Kecamatan Kresek dan Kecamatan Balaraja,” ungkap Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Suryana, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, tersangka telah melakukan penipuan dengan modus menjual buku matematika serta CD cara hitung cepat. Dadang meminta uang terlebih dahulu kepada siswa-siswi sebesar Rp70 ribu untuk harga buku dan Rp 50 ribu untuk CD pelajaran.

“Dan berjanji akan memberikan buku dan CD dalam waktu 3 hari,” ujar Suryana. Setelah mendapat uang tersangka kabur melarikan diri tidak kembali lagi.

Suryana bilang, lantaran merasa ditipu oleh Dadang, pihak sekolah segera melaporkan kepada polisi.

“Pelaku sempat mengaku bahwa dirinya kecelakaan makanya tidak kembali ke SMK Al-falah. Namun setelah diselidiki ternyata tidak benar. Pelaku berusaha kabur dan tidak bertanggung jawab terhadap SMK Al-Falah, dia juga sempat melakukan hal yang sama di SMK Mandiri, namun aksinya langsung diketahui oleh para guru, ” jelasnya.

Suyana tambahkan, setelah mendapatkan laporan dari para guru di SMK Al-Falah, pihaknya segera melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di SMK Mandiri Kecamatan Balaraja, setelah pihak guru SMK Mandiri berkordinasi dengan Kepolisian dan guru SMA Al-Falah.

“Pelaku berhasil di tangkap di SMK Mandiri Balaraja. Disana dia juga sedang melakukan hal yang pernah dilakukan di SMA Al-Falah, yaitu mensosialisasikan buku cepat menghitung dan cd pelajaran, untuk dijual kepada para siswa, ” ujarnya.

Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

**Baca juga: Polsek Kresek Tangkap Pedagang Buku Matematika 378.

Suyana menambahkan, masih melakukan penyelidikan lebih blanjut untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.

” Kami masi melakukan pengbangan, dan mencari tau lagi siapa saja yang terlibat. Pelaku terancam hukuman 4 tajun penjara, ” katanya. (vee)