oleh

Polsek Kresek Tangkap Pedagang Buku Matematika 378

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat kepolisian menangkap Dadang Suhendang, 40 tahun, di SMK Mandiri Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polisi telah mengincar tersangka yang terdeteksi juga melakukan aksi kejahatan serupa di lembaga pendidikan lainnya.

“Pertama pelaku ini melakukan penipuan di SMK Al-Falah Kecamatan Kresek,” ungkap Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Suryana, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, Dadang melakukan penipuan dengan modus kegiatan jual beli buku matematika cara berhitung cepat.

Suyana jelaskan, setelah merasa ditipu oleh Dadang, pihak sekolah segera melaporkan kepada pihaknya. SMK Mandiri merasa telah dirugikan secara materi oleh tersangka sebesar Rp8 juta.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Bentuk Desa-Kelurahan Tangguh Bencana.

“Pelaku ini telah melakukan tindak penipuan, dengan cara menjual buku kepada siswa-siswi dibeberapa sekolahan di Kecamatan Kresek dan Kecamatan Balaraja,” jelasnya.

Suryana menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.(vee)

Print Friendly, PDF & Email