oleh

Polisi Bekuk Residivis Bandar Sabu di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang berinisial NK yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak 15 kg. NK juga terlibat sebagai residivis dalam kasus barang haram itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkap kasus narkoba jenis sabu yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada, Sabtu 8 Februari 2020 malam sekitar pukul 20:00 WIB.

“Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi teransaksi narkoba di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang diduga kuat bandar narkoba yang sedang melakuakan transaksi,” ujar Sugeng kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (12/2/20).

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini sebetulnya tergolong residivis, karena yang bersangkutan pernah diamankan BNN pada kasus yang sama dan kita juga lagi melakukan pemeriksaan memang ini terkait dengan jaringan Lapas yang ada di Jakarta,” tambahnya.

Sugeng mengatakan awalnya pihaknya hanya mendapatkan barang bukti 5 gram sabu dari tangan tersangka. Kendati ketika diintrogasi tersangka tersebut mengaku tinggal di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan 15 kilogram sabu dirumah kontrakanya,” kata Kapolres.**Baca juga: Dorong Minat Literasi, Kota Tangerang Bangun 64 Pojok Baca.

Selain itu, sabu tersebut di bungkus rapi menggunakan kemasan Teh Guanyinwang disimpan didalam tas ransel. Saat ini, kata Sugeng, pihaknya masih mendalami atas kasus ini, terkait jaringan tersangka dalam melakukan penyelundupan dan peredaran.

“Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling berat hukuman mati,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email