1

Kompetitor Pilgub Banten Sesama Demokrat, Ada Arief Wismansyah dan Iti Octavia Jayabaya

Kabar6-Arief Wismansyah, mantan Walikota Tangerang dua periode, sekaligus kader Demokrat, dipastikan menjadi kompetitor Iti Octavia Jayabaya, di partai berlambang mercy itu.

Meski begitu, Iti Octavia, mantan Bupati Lebak dia periode, sekaligus Ketua DPD Demokrat Banten, tidak mempersoalkan Arief yang bakal jadi kompetitornya di Pilgub Banten 2024.

**Baca Juga:Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Independen

“Eggak apa-apa, itu hak politik masing-masing, kan tinggal nantikan digodok di DPP, siapa kader partai Demokrat yang akan apa diberikan rekomendasi untuk maju dalam kontestasi Pilgub Banten 2024,” ujar Iti Octavia Jayabaya, Ketua Demokrat Banten, ditulis Selasa, (14/05/2024).

Iti Octavia Jayabaya dan Arief R Wismansyah tengah mengatur jadwal pertemuan. Karena bagaimanapun, keduanya berasal dari Partai Demokrat, sekaligus mantan kepala daerah yang menjabat dua periode. Keduanya masih mencari hari dan waktu yang tepat untuk bersilaturahmi.

“Kemarin memang beliau menghubungi saya ingin bersilaturahim, karena tadi itu saya agenda beberapa waktu hari ini kan (jadi belum bisa bertemu),” tuturnya.

Menurutnya, saat ini politik masih dalam kondisi dinamis dan bisa terus berubah. Terlebih, waktu pendaftaran ke KPU masih cukup lama, pada Agustus 2024 mendatang atau sekitar tiga bulan lagi.

Menanggapi beredarnya isu Iti Octavia Jayabaya akan berpasangan dengan Andra Soni selaku Ketua DPD Gerindra Banten sekaligus Ketua DPRD Banten. Kemudian berpasangan dengan Airin Rachmi Diany, mantan Walikota Tangsel dua periode. Dia menanggapinya dengan santai.

“Menyambut baik dengan siapapun, yang penting tadi itu, kita punya visi yang sama, ketemu chemistry nya, dan tadi itu ini bagian dari kolaborasi ya,” terangnya.(dhi)




Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Independen

kabar6.com

Kabar6-KPU Banten resmi menutup pendaftaran calon perseorangan Pilgub Banten 2024. Pendaftaran dibuka pada 08-12 Mei 2024.

Hingga batas akhir atau penutupan, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Banten.

**Baca Juga:Dibidik Jadi Pendamping Dimyati di Pilgub Banten, Arief Bilang Begini

Meski begitu, sempat ada dua pasangan yang sempat berkonsultasi dan meminta akses silon ke KPU Banten, yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Namun keduanya tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai cagub dan cawagub Banten.

“Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan,” ujar Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, Selasa (14/05/2024).

KPU Banten membuat aturan turunannya, yakni Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 39 Tahun 2024, tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Dalam SK yang dibuat KPU Banten, mengatur bahwa, di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.

“Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten kota pada wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.

Sosialisasi pendaftaran, persyaratan hingga tata cara pendaftaran telah dilakukan KPU Banten melalui berbagai platform. Namun hingga batas waktu terakhir, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.

Dalam SK KPU, syarat minimal untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten 2024, harus memiliki dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024,” terangnya.(Dhi)




Pelayan Kedai Soto Acungkan Jempol Usai Pembunuhan Penjaga Warung Madura di Pamulang

Kabar6-NA, 28 tahun, pelayan kedai soto terlibat kasus pembunuhan terhadap Abdul Hamid di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia memprovokasi FA, 23 tahun, pelaku utama untuk mengambil golok milik pedagang es kelapa.

“Tersangka menyampaikan secara lisan kepada FA ‘kamu bacok saja’. Namun hal tersebut tidak direspon oleh tersangka satu,” ungkap Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (14/5/2024).

FA kemudian menyimpan golok milik pedagang es kelapa di tumpukan gas melon. Pembunuhan sadis terjadi pada Jum’at, 10 Mei 2024, sore. Tersangka dan korban sesama jaga warung Madura. **Baca Juga: Penjaga Warung Madura di Pamulang Bunuh Korban Lagi Makan Mie Ayam

Ully sebutkan, usai membunuh Hamid tersangka utama menemui NA di lapak pedagang donat. Lokasinya persis berhadapan dengan warung Madura ‘The Team Hidayah’ dan pedagang kelapa muda.

“Memberitahu bahwa ‘sudah dikerjakan’ kemudian pelaku 2 merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku 1,” jelasnya.

NA juga diminta FA untuk membersihkan tempat kejadian perkara dari bercakan darah. FA juga minta pelayan kedai soto belanja komoditi dagangan warung Madura tersebut.

Pelayan kedai soto, lanjut Titus, pergi ke agen di Ciater, Kecamatan Serpong. NA di agen berinisiatif membeli karung goni senilai Rp 6 ribu untuk membungkus jasad Abdul Hamid.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni. FA membawa mayat Hamid naik motor Yamaha Mio punya korban.

“Selanjutnya pelaku 1 turun dari motor dan menurunkan karung goni berisi jenazah korban lalu mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga jenazah korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung warna biru, pada saat pelaku 1 membuang jenasah korban pelaku,” papar Titus.

Mayat korban ditemukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. “Kedua tersangka diancam hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Titus.(yud)




Dibidik Jadi Pendamping Dimyati di Pilgub Banten, Arief Bilang Begini

Kabar6- Ahmad Dimyati Natakusumah membidik mantan walikota Tangerang dan juga kader Demokrat Arief R Wismansyah menjadi pendampingnya di Pilgub Banten.

Namun Arief mengaku belum menentukan sikap mengenai sosok pasangannya lantaran suasana politik masih cair.

“Ya intinya saya ingin berkolaborasi dengan seluruh masyarakat Banten. Masalah pasangan kita masih istiqoroh yang bisa bekerja sama untuk kemajuan masyarakat Banten,” kata Arief usai menghadiri pemaparan visi misi Partai Nasdem di salah satu hotel Kota Serang, Selasa (14/5/2024).

Arief mengaku semua kemungkinan bisa saja terjadi tidak hanya Dimyati menjadi pasangannya, tetapi bisa saja dengan Rano Karno, Airin Rachmi Diany dan beberapa kandidat lainnya. **Baca Juga: Dari Kader Demokrat Pilih Arief atau Iti Octavia Jayabaya di Pilgub Banten, Begini kata Dimyati

“Ya ini kan masih konstelasi politik suasananya masih cair,” ungkap Arief.

Lebih lanjut Arief membocorkan sosok pasangan yang diharapkannya di Pilgub Banten. Bagi Arief pendampingnya memiliki kesempatan pandangan dan bisa bekerjasama untuk memajukan Banten.

“Dengan siapapun saya siap kerja, kita buka ruang-ruang komunikasi cara-cara politik yang penting adalah bagaimana kita bisa sukses memajukan Banten,”terangnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi dari partainya yaitu Demokrat Arief mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD Demokrat Iti Octavia Jayabya dan pengurus DPP.

“Karena temen-temen Demokrat lagi konsen terhadap Banten untuk sama-sama memajukan Banten,”pungkasnya.




Penjaga Warung Madura di Pamulang Bunuh Korban Lagi Makan Mie Ayam

Kabar6-FA, 23 tahun, pelaku pembunuhan mengaku sakit hati terhadap korban Abdul Hamid, 32 tahun, Jum’at (10/5/2024). Tersangka utama ini melampiaskan amarah dengan membacok korban yang sedang makan mie ayam di dalam warung Madura ‘The Team Hidayah’, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Sekitar pukul 12.00 WIB pelaku 1 mendatangi warung penjual kelapa saat penjual kelapa sedang melaksanakan Sholat Jumat,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan, FA mencari sebilah golok di atas meja tumpukan kelapa namun tidak ketemu. Berselang 15 menit tersangka kembali cari golok dan ketemu di dalam gerobak pedagang es kelapa persis bersebelahan dengan warung Madura. **Baca Juga: Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Diangkut Bagian Depan Mio

“Setelah menemukan sebilah golok, lanjut Titus, FA kembali ke warung dan menyimpan di tumpukan tabung gas ukuran 3 tiga kilogram. Tujuan agar tidak diketahui maksud dan tujuan pelaku oleh korban.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdapat orang yang berbelanja ke warung yang dijaga tersangka dan korban. Abdul Hamid membangunkan korban yang sedang tidur untuk melayani pembeli.

Titus bilang, emosi FA memuncak. Ia langsung mengambil golok dan menyabetkan ke arah korban yang sedang makan mie ayam menghadap ke arah jalan di dalam warung.

Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan. Korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai,” ungkap Titus. Usai membunuh, FA membersihkan golok serta kasur yang berceceran darah. Jasad Hamid juga dibawa ke kamar mandi untuk dibersihkan.

Malam harinya FA membuang mayat Abdul Hamid di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. Mayat korban yang terbungkus kain sarung ditemukan warga pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka. FA dibantu oleh NA, pekerja warung soto yang berada persis di depan tempat kejadian perkara. Motif kedua tersangka sama-sama sakit hati.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(yud)




Dari Kader Demokrat Pilih Arief atau Iti Octavia Jayabaya di Pilgub Banten, Begini kata Dimyati

Kabar6- Dari dua kader Demokrat Provinsi Banten yang berpotensi maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah membidik Arief R Wismansyah dibandingkan dengan Ketua DPD Demokrat Iti Octavia Jayabaya untuk menjadi pendampingnya.

Hal itu diungkapkan Dimyati yang merupakan politisi PKS itu saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Banten di Partai Demokrat, Selasa (14/5/2024).

“Salah satu kader Demokrat yang dilirik Mr Dim adalah Pak Arief mantan walikota Tangerang,” kata Dimyati.

Alasan mantan Bupati Pandeglang dua periode itu memilih Arief berdasarkan penguasaan suara di wilayah Banten. Dimyati mengklaim bisa menguasai Banten Selatan sedangkan Arief bisa menguasai Banten Utara berkat pengalamannya dua periode memimpin di Kota Tangerang. **Baca Juga: Pilkada 2024 di Tangsel Tanpa Pasangan Calon Independen

Namun nantinya jika DPP Partai Demokrat merekomendasikan Iti, Menurut harus di lihat berdasarkan hasil survei. Dimyati mengungkapkan, jika Arief dan dirinya bisa berduet maka optimis menang di Pilgub Banten.

“Hitung-hitungnya berdasarkan survei, kalau saya tadi saya sampaikan kalau Demokrat mau merekom salah satunya kadernya dari utara, karena saya dari Selatan. Dari selatan itu ada saya dan ada bu Iti kan bisa menguatkan nanti ngambilnya dari utara,” ungkap Dimyati.

Untuk itu, ia berharap mendapatkan restu dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pilgub Banten.

Pasalnya Dimyati merasa sudah menjadi keluarga di Demokrat, pasalnya putranya Rizki Aulia Natakusumah dan istrinya Irna Narulita adalah kader Demokrat.

“Mr Dim mengambil langsung formulir ke Demokrat karena separuh jiwaku, nafasku Demokrat, anak sama istri itu Demokrat,”tandasnya.




Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Diangkut Bagian Depan Mio

Kabar6-Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Hamid yang berinisial FA, 23 tahun dan NA, 28 tahun, dijerat pasal berlapis. Jasad korban usai dibunuh di warung Madura ‘The Team Hidayah’, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuang naik motor.

“Diletakan di motor bagian depan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjawab pertanyaan kabar6.com di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Abdul Hamid dibunuh di warung Madung terletak di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Jum’at (10/4/2024) sekute pukul 18.00 WIB.

Mayat korban dibuang oleh FA di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka utama mengangkut mayat korban pakai motor Yamaha Mio GT warna putih kombinasi merah. *Baca Juga: Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi

Pelaku utama ini sakit hati lantara sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Alvino tidak menyebutkan soal informasi beredar di lingkungan sekitar bahwa FA diduga juga kerap mengambil rokok di warung Madura ‘The Team Hidayah’ yang dijaganya.

“Selanjutnya motif sementara dari hasil temuan penyidik motifnya sakit hati,” terangnya.

NA tersangka kedua juga merasa sakit hati kepada korban. Ia selalu ditolak ketika ingin mengutang rokok ataupun kopi di warung Madura tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(yud)




Golkar Tunjuk 3 Nama untuk Pilkada Jakarta, Zaki : Keputusan Akhir Ada Ditangan Ketum

Kabar6-DPD partai Golkar Provinsi Jakarta terus melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pilkada yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Partai berlambang pohon beringin saat ini tengah mempersiapkan saksi-saksi pilkada melalui badan saksi nasional. Lalu bagaimana kedepan soal bakal calon yang diusung partai Golkar?.

Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Ketum Golkar Airlangga Hartarto melalui Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu atau Bapilu telah mengeluarkan surat tugas kepada tiga nama bakal calon untuk Provinsi Jakarta, diantaranya Ahmed Zaki Iskandar, Ridwan Kamil dan Erwin Aksa.

Ketiga nama kader potensial Golkar itu sedang digodok untuk kemudian dipilih melalui survei internal.

**Baca Juga:Zaki Dukung Maesyal Rasyid, Pengamat : Pilkada Kabupaten Tangerang Kelar Satu Putaran

“Tiga nama yang ditunjuk melalui surat tugas itu akan melakukan konsolidasi kebawah. Nanti akan ada tiga tahapan survei yang dilakukan partai untuk menentukan siapa yang layak diusung sebagai calon Gubernur Jakarta,” ungkap Zaki, kepada Kabar6.com, Selasa (14/05/2024).

Menurut Zaki, survei pertama rencananya akan dilakukan pada dua pekan kedepan, lalu survei kedua sekitar bulan Juni mendatang dan survei terakhir pada akhir Juli 2024.

Artinya, hasil survei internal ini tentunya akan dijadikan acuan bagi Ketum Golkar untuk mengambil keputusan.

“Keputusan siapa yang diusung nanti itu semua ada ditangan Ketum, karena bagaimana pun Jakarta itu meski sudah bukan ibukota negara lagi, tapi tetap menjadi barometer untuk Pilkada nasional,” ucapnya.

Mantan Bupati Tangerang dua periode ini mengaku saat ini gencar melakukan kegiatan sosialisasi ke akar rumput.

Tak hanya itu, dirinya juga kerap melakukan kunjungan ke sejumlah mitra partai politik yang ada di wilayah bekas Ibukota negara tersebut.

‘Kemaren kami hadir di undangan PKB, lalu menerima kunjungan DPW PPP termasuk Gelora Jakarta, bergiliran entah kami yang berkunjung atau kami yang dikunjungi. Selain itu kami juga berkeliling sosialisasi ke masyarakat untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas,” katanya.

Lebih lanjut Zaki mengemukakan, selama bergulirnya era reformasi pilkada di DKI Jakarta belum pernah ada partai politik yang dominan mencalonkan satu pasangan calon Gubernur.

Sejarah membuktikan bagaimana Jokowi kala itu mampu menaklukan Fauzi Bowo atau Foke, sebagai petahana.

Disamping itu, Anis Baswedan juga pernah mengalahkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang memiliki popularitas serta elektabilitas cukup tinggi pada waktu itu.

“Jakarta tidak ada partai yang dominan mencalonkan satu pasangan calon. Berbeda dengan lima tahun yang lalu, tahun ini yang dibutuhkan dari 106 kursi minimal 22 kursi untuk mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang tinggi PKS 18 kursi. Artinya semua partai harus berkoalisi untuk membentuk satu pasangan calon. Koalisi itu mutlak dilakukan dan semua punya peluang yang sama,” tegasnya.(Tim K6)




Pilkada 2024 di Tangsel Tanpa Pasangan Calon Independen

Kabar6-Tahapan pendaftaran bagi pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditutup. Waktunya terhitung mulai 8-12 Mei 2024.

“Kami tunggu sampai pukul 00.00 WIB kemarin tidak ada yang pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang datang,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, Selasa (14/5/2024).

Oleh karena itu, terangnya, dapat dipastikan bahwa Pilkada 2024 di Kota Tangsel tanpa pasangan calon dari jalur independen.

**Baca Juga:Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi

Ajat jelaskan, tahap awal para pasangan calon harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan jumlah sesuai aturan yang ada.

“Kalau dalam tahapan penyerahan dukungan saja tidak ada, maka pada saat pendaftaran Agustus nanti juga dipastikan tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan,” jelasnya.

Ajat juga mengatakan, bahwa KPU Tangsel telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

“Sosialisasi telah kami lakukan kepada para pihak terkait, termasuk elemen masyarakat, juga telah kita umumkan tahapannya,” paparnya.

Sedangkan untuk jumlah dukungan yang harus dimiliki, jika ada yang mendaftar di jalur perseorangan. Ajat mengatakan hal itu diatur Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Tepatnya pada Pasal 41 Ayat 2 huruf d tertulis, calon independen dari kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur independen ini pun warga dengan domisili KTP warga pendukung telah ditentukan.“Sebaran minimal empat kecamatan,” tegasnya.(yud).

 




Kejati Banten Tetapkan Kades Babakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) menetapkan Kades Babakan berinisial J sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa tersangka J diduga menerima uang sekitar Rp. 735.000.000 dari JP tim pembebasan lahan secara bertahap.

Dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai dengan 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ yang merupakan aset Pemprov Banten hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000.

**Baca Juga:Indonesia Pamerkan Teknologi Bendung Modular di World Water Forum ke-10

Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk memperlancar proses pembebasan lahan seluas 150 hektar dari tahun 2012 hingga 2023.

“Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, gaji staf desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” jelas Rangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka J disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024.(Aep)