oleh

Ombudsman Banten Tutup Laporan Dugaan Maladministrasi di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman Banten telah resmi memutuskan perkara dugaan laporan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus sengketa ini bermula dari adanya pengaduan dari LBH Keadilan yang melaporkan Walikota Airin Rachmi Diany selaku terlapor dianggap menunda hingga berlarut dalam menanggapi pokok-pokok pikiran audiensi.

“Pemkot sudah menjawab klarifikasi dari Ombudsman terkait dengan beberapa hal yang disampaikan pelapor,” ungkap Ketua Ombudsman Banten Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumo saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (22/9/2018).

Kepastian memutuskan perkara telah tertuang dalam surat resmi nomor : 0131/SRT/0073-2018/SRG-01/IX/2018 tentang Pemberitahuan Penutupan Laporan.

Ombudsman RI Perwakilan Banten telah melakukan pemeriksaan yang pada intinya substansi laporan jelas memperoleh penjelasan oleh instansi terkait.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Pasal 36 ayat (1) huruf d menyatakan laporan ditutup.

“Pelapor mendapat informasinya dari hasil Klarifikasi yang disampaikan Ombudsman ke terlapor/pemda. Asisten yang menangani seharusnya memberi info ke terlapor,” ujar Sumo.

Ditanya beberapa laporan apa saja yang sudah diklarifikasi.**Baca Juga: Laporan Tak Kunjung Disikapi, Pejabat KPK Dilaporkan ke Pengawas Internal.

“Saya tidak ingat semuanya ya. Ada terkait parkir, perda dan lain-lain. Bila belum terjawab akan diklarikasi lagi,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email