oleh

Oknum Pegawai Tipu Warga hingga Rugi Setengah Miliar, Pemkab Serang Buka Suara

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemkab Serang akhirnya buka suara soal kasus oknum pegawai di Setda Serang melakukan dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif membuat korban rugi hingga Rp 555 juta.

Oknum pegawai berinisial NW (28) itu membuat dokumen pengadaan rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) dengan nilai Rp340.000.000 dan pengadaan tenaga ahli untuk pelaksanaan MTQ tingkat provinsi Banten senilai Rp549.000.000. Belakang diketahui dua proyek tersebut fiktif.

Asisten Daerah (Asda) III Sekda Serang Ida Nuraida menjelaskan, pelaku berstatus tenaga honorer di Sekda Serang dan kini sudah dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin tiga bulan lalu.

“Dia tenaga honorer, karena melakukan indispliner sekitar 3 bulan lalu sudah kami berhentikan karena tidak masuk kerja,” kata Ida di aula TB Sam’un, Rabu (8/11/2023).

Ida menegaskan, dua proyek tersebut tidak ada, namun pelaku hanya memanipulasi dokumen proyek. Sehingga Ida berkesimpulan jika dokumen yang mencatut namanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) palsu.

**Baca Juga: Siaga Rawan Bencana, BPBD Tangsel Pasang Rambu Informasi di 49 Kelurahan

“Itu kami nyatakan dokumen itu palsu, karena tidak ada di kami dokumen semacam itu,”tegas Ida.

Pelaku kata Ida, hanya merekayasa dokumen hingga nama proyek sendiri yang tidak pernah ada di Setda Serang. Atas kasus tersebut, Ida mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Polres Serang Kota atas laporan yang dibuat korban.

“Jadi itu akal-akalan yang bersangkutan untuk menipu saja dalam hal ini,” terangnya.

Sebelumnya, Seorang perempuan bernama Monika Purnama diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif di Pemkab Serang. Akibatnya penipuan tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai setengah miliar.

Dugaan penipuan itu terjadi saat korban dikenal oleh rekannya berinisial AM yang mengaku memiliki teman sebagai pegawai di Setda Serang berinisial NW (28). Pelaku disebut-sebut kerap memegang proyek pemerintahan.

Dari situ korban dijanjikan mendapatkan proyek di pemeliharaan rumah dinas (Rumdin) di Pemkab Serang senilai Rp340.000.000. Monika diminta untuk menjadi pemodal dengan keuntungan mendapatkan 10 persen dari nilai proyek.

“Awal sudah memberikan uang sebesar Rp 340 juta,” kata Monika kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (7/11/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email