oleh

Oknum Kepala Stasiun Serpong Minta Uang “Vitamin” Rp 4 Juta, KAI: Tidak Toleransi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku usaha jasa penitipan sepeda motor pernah didatangi oleh oknum pejabat Stasiun Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kepala stasiun bernama Wahyudi Beni itu berjanji siap membantu fasilitasi buka pagar.

“Saya udah setoran empat juta rupiah. Dua kali,” ungkap Nana Sumarsana, 59 tahun, pemilik jasa penitipan motor di depan Stasiun Serpong, Jum’at (22/12/2023).

Wahyudi Beni, menurutnya, menghubungi butuh uang pelicin agar semangat membantu pemilik jasa penitipan motor. Tiga hari kemudian ia kembali minta uang persekot.

**Baca Juga: Stasiun Serpong Dipagar, Pengusaha Jasa Penitipan Motor Jerit Omzet Anjlok

“Pertama dia hubungi minta uang biar semangat ngebantu buka jalan di pagar itu. Ya udah saya kasih,” jelas Nana.

Namun, ternyata pagar yang menutup akses area Stasiun Serpong tidak kunjung dibuka. Akibat pemakaian sejak 13 Oktober 2023 omzet usahanya merosot tajam.

Nana bilang, jika sebelum dipagar ER hari ada 400 unit yang dititipkan tapi sekarang hanya sekitar 100 motor. Ia sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Daop I PT Kereta Api Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat.

“Tapi waktu itu serikat dari KAI datang kesini minta saya buat surat pernyataan bahwa itu bukan suap. Itu hanya pinjam supaya dia selamat. Kalau suap kan dia masuk pelanggaran tingkat 3, ya dipecat” ungkapnya.

Terpisah, Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyatakan, pihaknya menyesalkan adanya dugaan tindakan indisipliner. Oknum pegawai tersebut karena tidak mencerminkan nilai-nilai Perusahaan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap pegawai yang terbukti melakukan tindakan indisipliner,” tegasnya kepada wartawan.

Ixfan menambahkan, jika oknum pegawai tersebut terbukti terlibat maka akan dilakukan tindakan proses administrasi kepegawaiannya secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KAI selalu berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance serta menjunjung tinggi nilai AKHLAK. Sehingga tindakan-tindakan penyuapan ataupun tindak pidana korupsi tidak terjadi di lingkungan perusahaan,” klaimnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email