oleh

Office Boy Kampus Swasta di Serang Sodomi Bocah 13 Tahun 

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum office boy (OB) salah satu kampus swasta di Kota Serang, Banten, merudapaksa bocah laki-laki berusia 13 di sebuah kontrakan yang telah disiapkannya. Perlakuan sodomi itu sudah dilakukan tersangka sejak Februari hingga Maret 2023.

“Telah melakukan empat kali aksinya. Pelaku AG ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban berusia 13 tahun, di kamar kontrakan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (04/04/2023).

Pelaku AG Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UY nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Terus jaga putra-putri dan selalu waspada, supaya tidak menjadi korban kejahatan,” jelasnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan RS Pemda, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 01 April 2023. Saat akan menjemput korbannya yang masih berusia 13 tahun.

**Baca Juga: Gagal Salip Truk Pemotor Terlindas Tewas di Panongan

Pelaku AG usai bekerja sebagai petugas kebersihan atau office boy biasanya menjemput korban, kemudian mengajak ke kontrakan yang sudah di sewa.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email