oleh

Narapidana Hibah Ponpes di Banten Bebas, Irvan Santoso: Saya Tidak Rampok APBD

image_pdfimage_print

Kabar6-Massa yang tergabung dalam wadah Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten, berkumpul di sekitar Rutan Kelas II B Pandeglang, untuk menyambut pembebasan Irvan Santoso, salah satu narapidana yang pada hari ini menghirup udara kebebasan, Kamis (8/9/2023).

Irvan Santoso adalah salah satu terpidana terkait perkara pemberian hibah ponpes  tahun 2018 dan tahun 2020 APBD Provinsi Banten yang divonis 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Acara penyambutan dilakukan langsung oleh Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten Priyo Anjasmoro, didampingi Pengurus Paguyuban LMDH.

Menurut Priyo mengucapkan selamat datang sekaligus harapan dari seluruh warga masyarakat desa hutan agar Irvan terus diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan selanjutnya, dan diharapkan dapat memberikan waktu luangnya untuk memikirkan sekaligus berjuang bersama Paguyuban LMDH, untuk hutan lestari dan masyarakat sekitarnya sejahtera.

“Pak Irvan ini adalah salah satu tokoh yang sangat mencintai dunia kehutanan dan tidak diragukan lagi komitmennya dalam pembangunan kehutanan serta pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan,” kata Priyo melalui keterangan tertulis yang diterima kabar6.com

Dalam orasi singkatnya, Irvan mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari teman-teman LMDH ketika menjalani takdir-Nya di Rutan Pandeglang,  sekaligus mengajak dan menghimbau agar seluruh warga masyarakat desa sekitar hutan kompak dan solid untuk terus berjuang bersama dalam mewujudkan visi hutan lestari, masyarakat sejahtera.

Irvan juga menyampaikan bahwa menjelang hajat nasional yaitu Pemilu Tahun 2024, seluruh anggota LMDH agar menjaga kondusifitas di daerah masing-masing serta solid dan kompak untuk mendukung tokoh-tokoh yang memiliki integritas serta berkomitmen kuat untuk memajukan dunia kehutanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

“Awas jangan sampai salah memilih pemimpin baik itu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, anggota DPR atau DPRD. Kita harus kompak memilih dari kalangan kita sendiri sehingga kita lebih mudah komunikasi dengan yang bersangkutan. Kita bisa tagih janji politiknya dengan bebas, dan apabila tidak ada dari kalangan sendiri (LMDH), musyawarahkan siapa yang akan dipilih dan putuskan hasilnya secara bersama, perjungkan di lapangan agar calon yang kita dukung menang,” ungkap Irvan .

Anggota LMDH ini, sambung Irvan,  sangat banyak lebih dari seratus ribu orang sehingga kita memiliki posisi tawar yang bagus, sekali lagi pilihlah dari kalangan kita atau tokoh yang berkomitmen dengan kita.

“Pembangunan sektor Kehutanan dan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Provinsi Banten semenjak Tahun 2017 sangat menurun drastis, indikasinya dapat dilihat dari semakin menurunnya Indek Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan sering terjadinya bencana alam akibat lingkungan yang tidak terjaga dengan baik,” ujarnya.

**Baca Juga: Berkaca dari PT LKM Ciomas, Pemkab Serang Diminta Fokus Bina BUMD  

Irvan menyampaikan, kasus yang menimpanya serta progres penanganan perkara lanjutannya, Irvan menjelaskan bahwa satu-satunya kebanggaan yang dia miliki saat ini adalah bahwa sesuai Putusan inkracht dan fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa tidak ada serupiah pun dana yang mengalir ke dirinya.

“Artinya apa? Saya sama sekali tidak merampok uang APBD Provinsi Banten dalam pemberian hibah kepada pondok pesantren, saya dihukum karena konsekuensi jabatan sebagai Kepala Biro Kesra,” ujarnya.

Sambung Irvan, “Terbukti tidak benar adanya anggapan bahwa saya memiliki Tim yang ditugaskan untuk mendatangi pesantren-pesantren meminta uang untuk diserahkan ke saya. Itu fitnah keji yang dilontarkan mantan atasannya.  Dan atas perbuatan fitnahnya itu saya sudah bersepakat dengan keluarga untuk tidak menuntut hukum, tetapi akan saya tuntut di Pengadilannya Allah yang dijamin keadilannya.”

Irvan juga mengatakan,  terkait adanya pihak-pihak yang menurut putusan Majelis Hakim untuk diproses lebih lanjut, tetapi sampai saat ini Kejati Banten tidak memproses lebih lanjut.

Dirinya sangat percaya bahwa awal atau akhir Kejati Banten akan memprosesnya karena ada perintah Jaksa Agung bahwa aparat kejaksaan diperintah untuk mewujudkan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam penyelesaian penanganan perkara.

“Jaksa Agung juga memerintahkan agar dilaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Kita tunggu aja, langkah-langkah yang akan diambil Kejati Banten. Mungkin sekarang masih dilakukan analisis yuridis terhadap Putusan Majelis Hakim. Saya yakin Kajati Banten akan melakukan tindakan tegas dan humanis dalam penuntasan perkara ini,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email