oleh

Mustolih : Sudah Kami Duga Gugatan Alfamart Ditolak

image_pdfimage_print

Sidang kasus Alfamart di PN Tangerang.(foto:tia)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur retail Alfanart telah menduga Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Alfamart.

“Putusan semacam ini dari awal sudah kita duga. Sudah terprediksi sesuatu yang bukan kejutan lagi. Kami yakin, eksepsi kami atas gugatan Alfamart akan diterima bukan soal kompetensi tapi terkait error impersona, seperti ada pihak yang seharusnya tidak dilibatkan malah dilibatkan,” ujar Mustolih usai menghadiri persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/4/2017).

Mustolih menjelaskan, dalam kasus ini Komisi Informasi Pusat (KIP) berperan sebagai wasit yang seharusnya tidak dijadikan pihak dalam gugatan.

“KIP sebagai juri atau wasit tapi kenapa kemudian oleh Alfamart malah ditarik dalam persidangan sehingga hakim tidak sampai mengadili pokok perkara bahwa sengketa donasinya perlu dibuka atau tidak,” jelasnya.

Kini, Mustolih pun masih menunggu sikap dari Alfamart terkait hasil putusan sidang gugatan tersebut.

“Putusan di tingkat pengadilan baru ingkrah setelah 14 hari putusan ditingkat pengadilan dan tidak ada kasasi. Jika Alfamart tidak mengajukan kasasi, maka Alfamart wajib membuka informasi 11 poin yang saat itu saya ajukan berkaitan dengan transparansi dana sumbangan,” tegasnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email