oleh

Efek Alfamart Ritel Lain Ngeri Ngumpul Sumbangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Adanya kasus transparansi dana sumbangan yang dilaporkan oleh konsumen sekaligus donatur, Mustolih Siradj terhadap retail Alfamart yang berujung digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ternyata menimbulkan efek domino.

Bagaimana tidak, akibat kasus tersebut sejumlah retail di Indonesia memilih untuk menghentikan kegiatan penerimaan sumbangan.

“Menurut saya itu hal positif, daripada nanti digugat oleh konsumen. Saya dengar informasi, akhir Maret lalu ada Lokakarya Filantropi Indonesia. Gara-gara ada kasus sidang Alfamart semua retail berhenti untuk minta sumbangan,” ujar Mustolih usai menghadiri persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/4/2017).

Menurutnya, setiap retail memiliki hak untuk meminta sumbangan kepada konsumennya asalkan menyampaikan transparansi dana sumbangan tersebut.

“Apakah transparansi yang mereka lakukan sudah sesuai dengan yang diminta dan diatur oleh UU Nomor 14/98 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangan sampai donasi konsumen diklaim lagi sebagai CSR (Coorporate Social Responsibility). Saya tidak anti sumbangan, tapi saya ingin memperkuat institusi sumbangan agar tidak dicurigai masyarakat dengan meminta transparansi dana sumbangan,” pungkasnya. (tia)

 

 

Print Friendly, PDF & Email