oleh

Mulai Tiga Hari Kedepan Tarif Ojek Online Resmi Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian perhubungan resmi memberlakukan penyesuaian tarif ojek online dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Penyesuaian dilakukan setelah ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Biaya jasa ini dalam penyesuaian terhadap beberapa komponen,” kata Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno saat jumpa pers lewat daring, Rabu (6/9/2022).

Ia menerangkan, untuk penyesuaian tarif ojek online diatur untuk biaya langsung dan tidak langsung. Empat komponen yang diperhatikan adalah, Upah Minimum Regional; asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 kilometer; kenaikan BBM.

Hendro memaparkan, zona I meliputi daerah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali kenaikan tarif mencapai 8 persen. Tarif batas bawah menjadi Rp 2000. Tarif batas atas menjadi Rp 2500. Tarif minimal Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.

“Zona II Jabodetabek naik 8,7 persen,” terangnya. Zona II tarif bawah Rp 2250. Tarif atas Rp 2800. Tarif minimal Rp 9200 hingga Rp 11 ribu.

**Baca juga:Antisipasi Risiko Inflasi Imbas BBM Naik, Pemkot Tangsel Bahas Stimulus

Setelah kenaikan harga BBM terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa. Sehingga untuk zona I dan III terjadi kenaikan 6-10 persen khusus biaya batas bawah dan atas ojek online.

Sedangkan untuk zona II terjadi kenaikan batas bawah sebesar Rp 13,33 persen dan batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal disesuaikan dengan jarak 4 kilometer pertama.

Besaran biaya tidak langsung berupa sewa aplikasi paling tinggi 15 persen. “Waktu pelaksanaan adalah tiga hari dari tanggal penetapan,” terang Hendro.(yud)

Print Friendly, PDF & Email