oleh

Mulai 2023 di Tangsel Dilarang Gunakan Kantong Plastik

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melarang pelaku usaha menggunakan kantong plastik. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

“Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai acara sosialisasi di Puspemkot, Selasa (25/2022).

Kini aturan pelarangan menggunakan kantong sampah plastik masih disosialisasikan. Penerapan tidak boleh pakai kantong plastik mulai berlaku 2023 mendatang.

Saat sosialisasi ini pihaknya mengundang serta dihadiri pelaku usaha ritel seperti supermarket dan minimarket. Pilar bilang dalam waktu dekat aturan larangan penggunaan kantong plastik juga disampaikan ke pemilik usaha kelontong, toko dan sebagainya.

“Masyarakat belanja harus bawa kantong sendiri. Dan saya yakin di Tangerang Selatan ini punya kantong belanja yang kanvas ataupun bahan anyaman,” terangnya.

**Baca juga: Whatsapp Down, Netizen Mengeluh Hingga Trending 1 Twitter

Pilar berharap seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha dapat patuhi regulasi tidak menggunakan kantong sampah plastik.

Adapun penerapan sanksi mulai dari teguran ringan sampai berat. “Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email