oleh

Dirjen Kebudayaan Putuskan Makam Buyut Jenggot Bukan Cagar Budaya, Tim 9 Ngotot Tolak Relokasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah melalui tahap penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, status Makam Mbah Buyut Jenggot menemui kejelasan. Melalui surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani membenarkan infomasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat tersebut pada Selasa (25/10/2022) siang.

“Iya hari ini kita baru menerima suratnya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi siang tadi,” ujar Mugiya dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/2022).

Mugi mengatakan bahwa di dalam surat tersebut disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya. “Isinya yang pertama mengapresiasi upaya pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang,” katanya.

“Yang kedua hasil sidang penetapan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya,” sambungnya.

Dalam surat tersebut, lanjut Mugi juga disebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi Cagar Budaya.

“Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelasnya.

Mugi juga berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. “Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak,” tandasnya.

Terpisah, Saipul Basri, Salah satu Tim 9 menyatakan pihaknya sesuai dengan komitmen pertama tetap menolak relokasi makam syekh Buyut Jenggot tersebut.

Namun terkait hasil putusan yang tidak menetapkan makam tersebut sebagai cagar budaya tidak menjadi persoalan pihaknya.

“Kenapa itu kami lakukan awalnya, itu untuk memperkuat administratif saja. Tetapi komitmen kita tetap pada komitmen awal yaitu tolak relokasi. Apapun yang terjadi kami akan mempertahankan itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Manajemen Villa Pertama Cibodas menyampaikan pernyataan.

**Baca juga: Empat Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Kota Tangerang

“Hal itu (menggusur makam) sama sekali tidak benar. Mengingat sampai saat ini, masyarakat Panunggangan sendiri tidak pernah tahu kalau itu adalah makam,” klaim Atas nama Manajemen Villa Permata Cibodas yang enggan menyebutkan namanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Manajemen Villa Permata Cibodas menyampaikan yang diketahui masyarakat, tempat yang disebut sebagai makam keramat itu adalah petilasan tokoh yang dikenal sebagai Mbah Jenggot. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email