oleh

Mulai 1 November, e-Parkir Mulai Diterapkan di Pasar Rangkasbitung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menerapkan sistem parkir elektronik atau e-Parkir terhadap kendaraan pengunjung Pasar Rangkasbitung.

Pantauan Kabar6.com, perangkat e-Parkir sudah terpasang di salah satu pintu masuk pasar tradisional tersebut, yakni dekat perlintasan sebidang Jalan Tirtayasa.

“Pemkab melalui Disperindag sudah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pemungutan retribusi jasa umum jenis pelayanan pasar pada objek pemanfaatan pelataran untuk penitipan kendaraan,” kata Sekretaris Disperindag Lebak, Agus Nugraha kepada Kabar6.com, Senin (30/10/2023).

**Baca Juga: Celah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Lolosnya Gibran jadi Cawapres

Pihak ketiga yang dimaksud Agus adalah PT. Securindo Packatama Indonesia (SPI). Agus mengatakan, perangkatnsistem parkir otomatis dipasang di setiap pintu masuk dan keluar.

“Di pintu masuk utara jalan pasar baru (depan Toko Kurnia) dan di selatan Jalan Tirtayasa (depan perlintasan sebidang api). Sedangkan pintu keluarnya di utara jalan tirtayasa (depan Toko Sukasari),” tutur Agus.

E-Parkir akan mulai diterapkan pada tanggal 1 November 2023. Agus mengklaim, pemerintah daerah dan PT Securindo Packatama Indonesia telah mensosialisasikan pembayaran retribusi parkir di area Pasar Rangkasbitung.

“Kalau sudah diterapkan maka pembayaran hanya di pintu keluar, jadi tidak ada lagi pembayaran parkir di luar ketentuan. Termasuk kepada petugas tidak menerima pembayaran parkir selain di pintu keluar,” terang Agus.

Lebih lanjut dikatakan Agus, akses lain yang menuju area Pasar Rangkasbitung akan ditutup menggunakan besi barier yang hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki.

“Kami berharap masyarakat pengunjung dan pedagang bisa beradaptasi dan mendukung aturan demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email