oleh

MUI Kabupaten Tangerang Desak Satpol PP Tutup Pijat “Uh-oh”

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendesak Satpol PP setempat segera menutup lokasi bisnis panti pijat plus-plus yang kini masih marak di Kabupaten Tangerang, khususnya di Mardigrass, dan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Pemkab Tangerang melalui Satpol PP harus segera menutup panti pijat plus yang meresahkan di Kabupaten Tangerang,” ujar KH Nuralam Jaelani, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Jumat (31/3/2017).

Menurut KH. Nuralam, keberadaan panti pijat yang menyalahi aturan tentu berdampak pada penyakit sosial yang mengakibatkan keresahan warga. “Terlebih praktek demikian bukan kali pertamanya terdengar dan meresahkan,” tegas KH. Nuralam.

Selain itu, Nuralam meminta MUI tingkat kecamatan setempat untuk intens melakukan kontrol sosial terhadap maraknya panti pijat di wilayah tersebut.**Baca juga: Guru : Sertifikasi Kok Dikaitkan Rekening BJB.

“Tidak hanya MUI Kecamatan Panongan, semua MUI di 29 kecamatan yang ada untuk berperan aktif. Sehingga tempat hiburan yang meresahkan tidak terjadi lagi,” tutup Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Sepertinya Ada yang Ditutupi dalam Lelang Jabatan.

Sebelumnya diberitakan, salah satu panti pijat di Mardigrass, menyediakan terapis esek-esek yang menawarkan tarif Rp500 ribu kepada konsumen.(agm)

Print Friendly, PDF & Email