oleh

Lagi Pencandu Narkoba Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan 1 tersangka pencandu narkoba dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sahuri bin Bahri bebas lewat keadilan restoratif atau Restrorative Justice (RJ)

“Selasa 23 April 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika,”ujar Ketut Sumedana, Selasa (23/4/2024).

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menurut Ketut, berdasarkan 6 point, diantaranya tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), ditangkap tanpa barang bukti.

**Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, Perumdam TKR Dipercaya Jadi Penyelenggara Pelatihan dan Sertifikasi

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, belum pernah menjalani rahabilitasi, dan adanya jaminan dari keluarga,”jelas Ketut.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)