oleh

MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin

image_pdfimage_print
Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK.(yud)

Kabar6-Pasangan calon nomor urut 3 Airin R‎achmi Diany-Benyamin Davnie dipastikan kembali melenggang sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih untuk lima tahun kedepan.

Kepastian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dan memutuskan Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel pada 9 Desember 2015 kemarin.

Sengketa mencuat menyusul adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan kandidat nomor 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri menolak hasil perolehan suara.

“Menimbang dan memutuskan, gugatan‎ pihak pemohon ditolak,” kata Ketua MK, Arief Hidayat di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

MK menolak gugatan pasangan calon (paslon) Pilkada nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan nomor urut 2 Arsid-Elvier. Maka pemenang pilkada yakni pasangan calon petahana Airin Rachmi-Benyamin.

Gugatan dengan nomor perkara 98 yang diajukan Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan perkara 107 yang diajukan Arsid-Elvier tidak dapat diterima.

Alasannya, Arief Hidayat menuturkan, kedua paslon dimaksud tidak memenuhi selisih suara maksimal. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.

Dimana, pasangan calon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra hanya memperoleh 42.074 suara, sementara pasangan calon Arsid-Elvier memperoleh suara 164.732. Jika dibandingkan dengan suara pemenang Pilkada Airin-Benyamin, memperoleh suara 305.322.

Sehingga, selisih suara melebihi batas maksimal yang sudah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. **Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016.

“Selisih Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra sebesar 88.22 persen, dengan Arsid-Elvier sebesar 46.05 persen. Sedangkan batas maksimal selisih sebesar 0,5 persen dilihat dari jumlah penduduk Kota Tangsel sebesar 1.2 juta jiwa,” papar Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams, anggota panelis hakim MK.(yud)

Print Friendly, PDF & Email