oleh

Manfaatkan Tanah Galian, Kakak Adik Jalani Sidang di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Hasyim dan Harun kakak beradik duduk di kursi persidangan atas kasus pemanfaatan tanah lumpur galian alias boncos di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). Keduanya dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika), di jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran JORR II. Adapun agenda sidang kakak beradik yakni pembacaan dakwaan.

Pengacara terdakwa dari LBH Pijar, Burhan mengatakan, kliennya mengambil tanah urugan seperti yang didakwakan. Kendati tanah yang diambil merupakan tanah buangan yang tidak bermanfaat. “Jadi klien kita tidak mengambil barang sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum,” ujar Burhan.

Burhan menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan, yakni tidak dimasukkannya pasal 480 KUHP untuk menjerat orang yang menjadi penadah. Terlebih penangkapan yang terjadi pada 4 Juni 2020 itu merupakan tangkap tangan. “Kan kalau ini dijual tentu ada penadahnya dong, penadahnya nggak jelas ini,” katanya.

Suhartawan Hutapea, pengacara lainnya mengatakan, kliennya tersebut diduga mengambil bekas galian atas perintah humas. Apalagi, kata dia, pengambilan tanah sudah dilakukan sejak 2019.

“Sudah tidak kehitung lagi dia ngambilnya berapa kali tapi hanya dipermasalahkan yang di tahun 2020 ini. Kan jadi tanda tanya besar,” ujarnya.

Ketua LBH Pijar Madsanih Manong menambahkan, Hasyim dan Harun sejatinya merupakan tokoh warga sekitar yang diberdayakan oleh pihak kontraktor. Hal itu terbukti dari adanya pemberian upah senilai Rp3,6 juta.

Meski demikian sangatlah tidak elok PT Wika sebagai BUMN melakukan pelaporan pidana yang hanya merugikan Rp. 7,6 juta. “Buat kami ini menarik karena BUMN yang memang disitu banyak segudang permasalahan, kalau kerugian hanya Rp 7.6 juta itu apa sih artinya buat WIKA,” terangnya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Seribu Lebih Mahasiswa UNIS Tangerang KKK dari Rumah.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan) dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti, enggan memberikan keterangan usai persidangan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email