oleh

Maling Gelo, Motor Plat Merah Kok Dicuri

image_pdfimage_print

Motor yang dicuri dan pelaku RS.(foto:tia) 

Kabar6-Seorang pria berinisial RS diamankan oleh kepolisian Polsek Tangerang lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, kejadian bermula saat korban yakni Tedi Sagita (34), petugas Dishub Kota Tangerang sedang bertugas mengatur lalu lintas di Pintu Timur Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pukul 8.15 WIB.

“Korban saat itu mengendarai motor milik Dishub  untuk bertugas mengatur lalu lintas disana. Lalu, motor tersebut diparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak dikunci stang,” ujar Ewo kepada awak media, Kamis (18/5/2017).

Saat korban sedang mengatur lalu lintas, tiba-tiba datang RS dan membawa kabur sepeda motor Dishub yang bernomor polisi B 6041 CJQ dengan cara didorong.

“Korban yang melihat hal tersebut pun langsung menghentikan pelaku yangu justru mengaku bahwa motor tersebut miliknya dan mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berbeda dengan motor tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tegasnya. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email