Â
Langkah itu sebagai bentuk persiapan yang digagas Kemenpar, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di bidang pariwisata.
Â
“Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) adalah yang berhak mensertifikasi hotel berbintang hingga tidak berbintang,” kata Asisten Deputi (Asdep) Industri Pariwisata, Kemenpar RI, Agus Priyono, Selasa (9/6/2015).
Â
Itu mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2000, dan Peraturan Menteri (Permenparekraf) nomor 6 tahun 2015.
Â
“Kewajiban sertifikasi wisata dan hotel akan mulai diwajibkan pada 30 Oktober 2015 untuk usaha besar, sedangkan Untuk usaha kecil pada 03 Oktober 2017,” ujar Agus lagi.
Â
Dijelaskan Agus, pensertifikasian yang sebelumnya dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), akan berakhir pada 03 Oktober 2015 mendatang.
Â
Namun demikian, bagi yang sudah tersertifikasi oleh PHRI, maka sertifikatnya akan tetap berlaku hingga akhir masa sertifikasi berakhir. ** Baca juga: Kandidat Plt Sekda Tangsel Diserahkan ke Bapperjakat
Â
“Kedepan, pembangun hotel harus sudah memiliki rencana. Bila tidak, sanksinya (bagi yang tak tersertifikasi hotelnya) bisa sampai pembongkaran usaha,” tegasnya.
Â
Untuk itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan membantu pemerintah pusat guna mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara ke Indonesia, berjanji siap mensukseskan program tersebut.
Â
“Semua ini dilakukan untuk mendongkrak kunjungan wisata ke Banten,” kata kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Banten, Moch. Ali Fadillah.
Â
Diketahui, pada tahun 2014 kunjungan wisata dalam dan luar negeri di Banten sudah tembus hingga tujuh juta wisatawan.(tmn/din)