oleh

LSU Sertifikasi Hotel dan Pekerja Pariwisata di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga perhotelan dan pariwisata di Banten akan disertifikasi oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementrian Pariwisata (Kemenpar).

 

Langkah itu sebagai bentuk persiapan yang digagas Kemenpar, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di bidang pariwisata.

 

“Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) adalah yang berhak mensertifikasi hotel berbintang hingga tidak berbintang,” kata Asisten Deputi (Asdep) Industri Pariwisata, Kemenpar RI, Agus Priyono, Selasa (9/6/2015).

 

Itu mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2000, dan Peraturan Menteri (Permenparekraf) nomor 6 tahun 2015.

 

“Kewajiban sertifikasi wisata dan hotel akan mulai diwajibkan pada 30 Oktober 2015 untuk usaha besar, sedangkan Untuk usaha kecil pada 03 Oktober 2017,” ujar Agus lagi.

 

Dijelaskan Agus, pensertifikasian yang sebelumnya dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), akan berakhir pada 03 Oktober 2015 mendatang.

 

Namun demikian, bagi yang sudah tersertifikasi oleh PHRI, maka sertifikatnya akan tetap berlaku hingga akhir masa sertifikasi berakhir. ** Baca juga: Kandidat Plt Sekda Tangsel Diserahkan ke Bapperjakat

 

“Kedepan, pembangun hotel harus sudah memiliki rencana. Bila tidak, sanksinya (bagi yang tak tersertifikasi hotelnya) bisa sampai pembongkaran usaha,” tegasnya.

 

Untuk itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan membantu pemerintah pusat guna mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara ke Indonesia, berjanji siap mensukseskan program tersebut.

 

“Semua ini dilakukan untuk mendongkrak kunjungan wisata ke Banten,” kata kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Banten, Moch. Ali Fadillah.

 

Diketahui, pada tahun 2014 kunjungan wisata dalam dan luar negeri di Banten sudah tembus hingga tujuh juta wisatawan.(tmn/din)