oleh

Lindungi Konsumen, Disperindag Tangsel Kenalkan Pelayanan UTTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Melindungi konsumen di setiap pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan infokan pentingnya pelayanan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam setiap transkasi jual beli.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana mengatakan, UTTP ini jika di provinsi dan pusat adalah Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bagaimana agar beniaga tertib, sehingga konsumen terlindungi.

“Nah, dalam pelayanan UTTP, pedagang harus memberikan pelayanan takaran dan timbangan yang pas, agar konsumen tidak dirugikan,” ujarnya kepada Kabar6.com saat ditemui di kantornya di Lantai 1 Gedung 1 Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (1/3/2021).

Maya menjelaskan, dari Disperindag sendiri selalu memberikan akses terhadap pedagang terkait pelayanan tera (tanda uji pada alat timbangan dan sebagainya) dan tera ulang (yang sudah diperiksa kebenarannya) alat ukur dan timbangan.

“Caranya harus di tera dan tera ulang, harus diukur ulang secara kalibrasi, apakah timbangan itu masih baik atau tidak. Ini merupakan nilai tambah untuk pedagang yang telah ditera dan tera ulang,” terangnya.

Maya mengatakan, karena jika pedagang sudah melakukan UTTP dan dipastikan takaran dan timbangannya telah diperiksa oleh analisis pejabat tera maka pedagangnya itu mendapatkan kepercayaan lebih dari pembeli.

“Iya jadinya jika sudah melakukan itu (tera dan tera ulang). Pedagang mendapatkan kepercayaan penuh dari pembeli, karena takarannya pas,” ungkapnya.

Di beberapa pasar, tegas Maya, telah dilakukan tera dan tera ulang, bahkan, di Pasar Modern BSD, Serpong, telah diberikan bantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) satu alat timbang.

Fungsi dari bantuan itu, Maya menjelaskan, jika ada pembeli yang ragu atas timbangan dari pedagang, maka bisa mengukur ulang di alat timbang yang disediakan

“Jadi bisa nimbang ulang, bener ngga timbangannya. Misalnya, beli dari pedagang satu kilo, timbang ulang aja, betul ngga satu kilo. Nah, pelayanan UTTP itu fungsinya itu, untuk melindungi hak konsumen,” tuturnya.

Maya menerangkan, pedagang wajib melakukan tera dan tera ulang, sementara tugas dari Disperindag adalah melakukan pemeriksaan tersebut kepada pedagang.

Pihaknya juga secara rutin melakukan pemeriksaan ke pasar-pasar di Kota Tangsel.**Baca juga: Kabar Duka, Rektor Universitas Pamulang Meninggal Dunia

Maya memaparkan, saat ini pihaknya ingin mensosialisasikan kepada masyarakat terkait UTTP ini, fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa pedagang-pedagang itu melakukan timbangan yang baik.

“Nah, masyarakat harus tau, timbangan yang sudah ditera dan tera ulang. Di beberapa pasar juga sudah ada UTTP,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email