oleh

Lindungi Anak-anak dari Predator Seksual, 16 Tahun Jadi Batas Usia Berhubungan Seks Secara Legal di Filipina

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak berwenang di Filipina menaikkan pembatasan usia seseorang diperbolehkan melakukan hubungan seksual, yaitu menjadi 16 tahun, untuk melindungi anak-anak dari predator seksual yang terkadang menimbulkan korban kematian.

“Reformasi hukum ini mendesak dilakukan karena di Filipina angka kekerasan terhadap anak-anak tinggi,” kata Patrizia Benvenuti, Kepala Urusan Perlindungan Anak badan dunia PBB UNICEF. “UNICEF dan komunitas hak anak-anak sudah melakukan lobi dan berkampanye secara aktif selama bertahun-tahun untuk isu ini.”

Disebutkan, melansir timemagazine, orang dewasa yang memiliki hubungan seksual dengan mereka yang berusia di bawah 16 tahun akan otomatis dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan. Orang dewasa ini tidak lagi bisa menggunakan alasan bahwa hubungan itu berdasarkan suka sama suka. Bernadette Madrid, direktur Unit Perlindungan Anak-anak Filipina mengatakan, aturan baru ini akan mengurangi jumlah kasus pelecehan terhadap anak-anak.

“Dari berbagai studi yang ada, semakin tinggi batas usia, jumlah kasus pelecehan seksual menurun,” ujar Madrid. “Jadi ada hubungan langsung antara faktor usia dan penurunan kasus pemerkosaan.”

Statistik menunjukkan, angka pemerkosaan terhadap anak-anak dan juga pelecehan seksual di negara tersebut mengejutkan. Menurut Centre for Women’s Resources, rata-rata seorang wanita atau anak diperkosa tiap empat jam. Sekira tujuh dari 10 korban adalah anak-anak, dan banyak di antara korban pemerkosaan itu adalah anak laki-laki.

Penelitian secara nasional menemukan, satu dari lima anak-anak berusia antara 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual. Namun angka untuk anak laki-laki lebih tinggi yaitu 24,5 persen dibandingkan anak perempuan yaitu 18,2 persen.

Hingga kini, kelompok pelindung hak anak-anak mengatakan pelaku tindak kekerasan terhadap anak laki-laki mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap pemerkosaan terhadap anak perempuan.

Diharapkan dalam perubahan UU ini, anak-anak laki-laki juga akan mendapat perlindungan yang sama. Pelaku bisa dikenai hukuman maksimum 40 tahun penjara bila dinyatakan bersalah.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email