oleh

Lebaran Tahun Ini, Rp 56 Juta Untuk THR Setiap Anggota DPRD Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 900/1714-BPKAD/2019, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2019 ini. Akhirnya semua pihak bisa bernafas lega.

Bagaimana tidak, pasalnya pemeberian THR tidak hanya diberikan kepada pegawai dari ASN dan non ASN saja. Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta anggota dewan DPRD Banten juga mendapatkannya.

Sekertaris DPRD Banten, Deni Hermawan mengatakan, pemberian THR bagi anggota DPRD Banten tersebut, terdiri dari tunjangan representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Kurang lebih nilainya mencapai Rp 56 juta untuk setiap anggotanya pada penyaluran THR tahun 2019 ini.

“Gaji beserta tunjangan AKD sekitar Rp 7 jutaan, ditambah tunjangan perumaham, tunjangan Tki, dan tunjangan transposportasi, mencapai Rp 56 jutaan,” kata Deni, kepada Kabar6.com, kemarin.

**Baca juga: Wakapolri: Insha Allah Gerakan People Power Aman.

Menurutnya, dana THR tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat dan dimasukan kedalam pagu sumber dana APBD Provinsi Banten tahun 2019 ini, untuk selanjutnya diberikan sebagai belanja pegawai kepada seluruh anggota DPRD Banten salah satunya.

Meski begitu dirinya belum bisa menyebutkan berapa prosentase antara sumber dana DAU APBN dengan APBD Banten untuk keperluan belanja pegawai anggota DPRD Banten tersebut.

“Kalau ditanya berapa persen nilainya dari APBN dan APBD, saya kurang hafal, silahkan ke BPKAD,” akunya.

Sedikitnya ada 83 anggota DPRD Banten yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggotanya ada di DPRD Banten. (Den)

Print Friendly, PDF & Email