oleh

LBH Keadilan Rilis 2 Kasus Pencabulan Anak di Polres Tangsel Mandek

image_pdfimage_print

Kabar6-LBH Keadilan mengungkapkan adanya keganjilan dalam proses hukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua laporan kasus hingga kini belum masuk ke pengadilan mesti sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Pada tanggal 25 Juli 2019 salah satu klien kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh anaknya,” kata pengacara LBH Keadilan, Muhamad Vikram lewat siaran pers yang diterima kabar6.com pukul 15.10 WIB, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, sesuai laporan polisi Nomor LP/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel. Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/570/X/2019/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2019, telah pula dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terlapor.

Kurang lebih 13 bulan terhitung sejak laporan polisi dilakukan pada 25 Juli 2019, atau tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2020 dan tanggal 31 Agustus 2020, telah dilakukan upaya diversi. Namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun atau gagal.

“Dan klien kami meminta proses perkara terus berlanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Vikram.

Kasus kedua, ia lanjutkan, Bahwa pada tangal 10 Agustus 2020 dilaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan Polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 10 Agustus 2020 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/495/Xll/2020/Reskrim tertanggal 30 Desember 2020, telah pula dilakukan pemeriksaan tehadap para saksi dan terlapor. Bahwa terhitung sejak dilakukannya gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA alias C menjadi tersangka.

Vikram sebutkan, sejak gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA Alias C menjadi tersangka. Maka berdasarkan langkah yang telah dilakukan penyidik tersebut, dapat dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini, Tersangka MA alias C masih belum ditahan. Ditambah ada sejumlah keganjilan yang terjadi, yakni adanya pungli sebesar Rp 1,5 juta oleh oknum kepolisian dengan dalih untuk koordinasi dengan kejaksaan, dan sebelum penetapan tersangka,” sebutnya.

Menurutnya, penyidik telah mendahului proses dengan mengatakan bahwa Tersangka tidak akan ditahan. Hal itu dikatakan sebelum penetapan tersangka.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

“Sehingga, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menjadi pertanyaan tersendiri untuk kami,” terang Vikram.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (21/1/2021) pukul 08.18 WIB, Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Angga Surya tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan kabar6.com.(yud)

Print Friendly, PDF & Email