oleh

Larangan Rapat, Target PAD Hotel di Tangsel Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim, larangan rapat di hotel tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, terhitung hingga Februari ini, perolehan pengenaan pajak daerah dari sektor industri penginapan telah tembus ke angka Rp2 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Non Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB), Cahyadi.

“Khusus di Kota Tangsel, bisnis perhotelan justru bergantung sama swasta ketimbang instansi pemerintah,” terangnya, Minggu (8/3/2015).

Cahyadi mengungkapkan, adanya larangan rapat di hotel justru membuat pihaknya menaikkan target pajak ditingkatkan dari Rp12 miliar menjadi Rp13 miliar per tahun.

Peningkatan ini didasari oleh semakin menjamurnya bisnis hotel di Kota Tangsel.

Maka, tak berlebihan bila sebagai daerah pusat jasa dan perdagangan, tentu akan menggeliatkan sektor swasta yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Berbeda dengan daerah lain yang perkembangan bisnisnya tidak sepesat Kota Tangsel,” ungkapnya. **Baca juga: Miliki Sabu, Tukang Daging Ditangkap Polsek Ciputat.

Cahyadi tambahkan, hingga beberapa bulan sejak pemberlakukan larangan rapat di hotel, belum berdampak langsung bagi PAD.

Ia menilai, bisnis perhotelan di Kota Tangsel yang tidak bergantung kepada instansi pemerintah. “Makanya kita yakin larangan rapat oleh pemerintah pusat, tidak berpengaruh bagi PAD dari sektor hotel,” katanya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi per 1 Desember 2014 mengeluarkan aturan larangan rapat bagi instansi pemerintah di hotel.

Pelarangan tersebut sebagai bentuk efisiensi uang negara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email