oleh

Lagi, Saksi Rano-Embay “Walk Out” Saat Pleno KPU Banten

image_pdfimage_print
Rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Banten.(sus)

Kabar6-Saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief keluar ruangan (walk out) saat proses perhitungan manual rekpitulasi surat suara Pilgub Banten yang digelar KPU Provinsi Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017).

Ya, sikap walk out itu diambil saksi Rano-Embay, merasa kecewa setelah keberatannya tidak di dengar oleh pihak KPU, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten/kota.

“Tujuan kami adalah mencari kebenaran materil, pelanggaran yang bersifat administratif biasa maupun Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM),” kata Donny Tri Istiqomah, saksi Rano-Embay saat ditemui di luar ruang sidang pleno.

Pihaknya menjelaskan, bahwa temuan pelanggaran yang di ajukan saat sidang pleno penetapan suara tingkat Provinsi Banten dimaksud, berupa adanya money politik berupa pembagian mie instan dan sembako berstiker Wahidin-Andika, hingga adanya penggelembungan suara mencapai 16 ribu di Kota Tangerang yang diindikasi bersifat TSM.

“Itu kan pembagiannya TSM, apalagi kepada Ketua RT, tidak hanya terjadi di satu RT, satu RW, dan satu kecamatan. Tidak mungkungkin orang mencetak satu sticker, tidak mungkin juga orang mencetak sendiri. Kalau nanti memang politik uang TSM terbukti, ada skeneraio dari atas, yang berkait langsung dengan Paslon,” tegasnya.

Sedianya, “walkoutnya” saksi dari Rano-Embay dari ruang rapat pleno, kiranya tidak membuat saksi Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy terganggu, karena mereka menganggap itu adalah hak saksi Paslon nomor urut dua.

“Ketika mereka walkout, tidak akan mengurangi sedikit pun legalitas dari hari ini. Artinya, semua proses dan mekanisme pleno ini sah. Itu adalah hak dia tidak menggunakan,” kata Ramdhan Alamsyah, saksi sekaligus kuasa hukum Wahidin-Andika.

Sementara, pihak KPU tetap melanjutkan proses perhitungan manual, meski tanpa dihadiri oleh saksi dari Paslon nomor urut dua. Bahkan, lebar pengesahan rekapitulasi suara pun tetap di tandatangani dari pihak saksi nomor urut satu, KPU dan Bawaslu.**Baca juga: Tim Rano-Embay “Walk Out” Dari Pleno KPUD Kota Tangerang.

“Itu hak mereka, jadi kita menghargai. Di UU 10 tahun 2016, itu di atur mekanisme rapat pleno meski tidak dihadiri saksi, prosesnya tetap sah,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna.**Baca juga: Putusan Pemenang Pilgub Banten Tunggu MK.

Diketahui sebelumnya, saksi Paslon Rano-Embay juga sempat walk out pada pleno penghitungan suara yang digelar KPUD Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Namun, proses penghitungan suara tetap dilanjutkan KPUD Kota Tangerang hingga selesai.(sus/tmn)

Print Friendly, PDF & Email