oleh

Putusan Pemenang Pilgub Banten Tunggu MK

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Namun, pihak penyelenggara pemilu itu belum menetapkan pemenang hingga ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan pemenangnya belum, nanti menunggu Mahkamah Konstitusi (MK), apakah ada gugatan atau tidak. Kalau kemudian ada (gugatan), kita menunggu surat dari MK terkait dengan proses gugatan itu, intinya kita menunggu dari MK penetapan pemenangnya,” kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, di sela rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten yang berlangsung di Hotel Royal Krakatau, Minggu (26/02/2017).

Menurut Agus, hal ini guna memberikan ruang bagi kedua belah pihak, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (MK) dan Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) untuk mendaftarkan gugatan ke MK sesuai peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016.

“Diberikan sper (jeda) waktunya tiga hari stelah ditetapkan di KPU Banten,” terangnya.

Atas dasar itulah KPU Banten hari ini hanya fokus pada proses penghitungan suara dari delapan kabupaten dan kota di Banten.**Baca juga: Fasilitas “Red Corner” di Bandara Soetta Dikeluhkan.

“Sekarang KPU mengikuti tahapan fokus pada rekap penghitungan suara. Sekarang ini proses penetapan rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan pemenangnya,” tegasnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email